Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, benarkah dibolehkan bagi seorang perempuan untuk hanya mengusap jilbabnya dalam berwudhu` sebagai ganti kewajiban mengusap kepala?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Salah satu rukun yang wajib dilakukan dalam melaksanakan wudhu adalah mengusap kepala sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Surat Al-Maidah [5]: 6).
Mengusap kepala itu adalah dengan mengusapkan atau menjalankan tangan yang telah dibasahi dengan air ke bagian kepala yang diusap.
Adapun mengenai hukum mengusap jilbab wanita yang menutupi kepala hingga di bawah lehernya tanpa adanya kondisi darurat seperti sakit, maka para ulama berbeda pendapat mengenainya. Jumhur ulama berpendapat bahwa mengusap jilbab yang menutupi kepala tidak mencukupi dalam berwudhu yang berarti bahwa yang melakukan hal itu wudhunya tidak sah. Karena yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala adalah mengusap kepala bukan yang lainnya dan tidak ada kesulitan untuk membuka jilbab dan mengusap kepala.
Sedangkan mazhab Hambali mengatakan bahwa boleh bagi wanita untuk mengusap jilbab yang menutupi kepala melingkar hingga ke bawah lehernya. Pendapat mereka ini berlandaskan kepada riwayat yang mengatakan bahwa Ummu Salamah (istri Nabi SAW) melakukan hal itu. Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya Mushannaf Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Ummu Salamah mengusap khimar (penutup kepala)-nya.
Dalam riwayat yang lain juga disebutkan:
عَنْ بِلَالٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
“Diriwayatkan dari Bilal bahwasanya Nabi Shllallahu ‘alaihi wasallam mengusap kedua khuf dan khimar (penutup kepala)nya.” (Riwayat Muslim).
Apa yang dibolehkan bagi laki-laki seharusnya juga dibolehkan bagi wanita kecuali ada dalil yang mengecualikannya. Tapi mazhab yang membolehkan ini mensyaratkan bahwa khimar (penutup kepala) itu haruslah yang menutupi kepala hingga di bawah leher dan terdapat kesulitan untuk selalu membukanya.
Berdasarkan pendapat para ulama tersebut, maka selama seorang muslimah tidak ada halangan atau kesulitan untuk mengusap kepalanya sebaiknya dia selalu melakukannya karena hal itu merupakan hukum asal yang diperintahkan Allah SWT. Kecuali jika ada keperluan untuk hanya mengusap jilbabnya seperti karena udara yang sangat dingin atau takut akan kelihatan auratnya di depan orang yang bukan mahramnya. Maka dalam hal ini dibolehkan baginya untuk mengusap jilbabnya dan dianjurkan agar dia juga mengusap sebagian rambutnya yang mungkin dilakukannya.
Ibnu Taimiyyah menjelaskan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa bahwa jika seorang wanita takut akan udara yang sangat dingin maka ia dibolehkan untuk hanya mengusap khimar-nya, karena Ummu Salamah juga pernah melakukannya hal itu. Dan hendaknya ia juga mengusap sebagian rambutnya yang memungkinkan. Tapi jika tidak ada keperluan untuk melakukan hal itu maka terdapat perbedaan pendapat antar ulama. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
