Melunasi Utang Mayit

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, setiap ada orang yang meninggal, ketika pemakamannya sering kita mendengar salah seorang keluarga terdekat si mayit mengatakan bahwa segala utang si mayit hendaknya diberitahukan kepada pihak keluarga agar mereka dapat menyelesaikannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah wajib bagi ahli waris melunasi utang mayit tersebut?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahamtullahi wabarakatuh.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa meskipun Islam membolehkan seorang muslim untuk berutang, namun kalau berutang harus berusaha secepat mungkin melepaskan dirinya dari lilitan utangnya. Karena utang itu kalau tidak kita lunasi di dunia, maka ditakutkan nanti akan diambilkan dari amal kebaikan kita. Bahkan dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi SAW enggan menshalatkan mayit yang masih mempunyai tanggungan utang.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ ، فَقَالُوا : صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : لَا ، فَصَلَّى عَلَيْهِ ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، صَلِّ عَلَيْهَا ، قَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ ، فَصَلَّى عَلَيْهَا ، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ ، فَقَالُوا : صَلِّ عَلَيْهَا ، قَالَ : هَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوا : ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ : صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ” ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ : صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi SAW. ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah, kemudian orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: “Tidak”. Maka Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah SAW., shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya lagi, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka beliau pun menshalati jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?”. Mereka menjawab, “Tidak ada”, lalu beliau bertanya lagi: “Apakah ia mempunyai utang?”, mereka menjawab, “ada, yaitu 3 Dinar”, maka Nabi bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah: Shalatilah wahai Rasulullah, nanti utangnya aku yang menanggungnya. Maka Beliau pun menshalatkan jenazah itu. (Riwayat Bukhari).
Dan Nabi SAW. menjelaskan bahwa dosa utang yang belum dibayarkan merupakan satu-satunya dosa yang tidak diampunkan oleh Allah atas seseorang yang mati syahid dalam medan perjuangan di jalan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ ّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Abdullah bin ‘Amru bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Mati sewaktu berjihad di jalan Allah dapat menghapus semua dosa kecuali utang.” (Riwayat Muslim).
Oleh karena itu, bagi seseorang muslim yang masih mempunyai tanggungan utang hendaklah berniat dan berusaha secepat mungkin melepaskan dirinya dari tanggungan utang tersebut sebelum ajal kematian menjemputnya.
Adapun mengenai utang mayit, maka dilihat apakah si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk membayar hutang tersebut atau tidak. Jika mayit meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya untuk segera melunasi utang si mayit dari harta yang ditinggalkannya itu sebelum melaksanakan wasiat mayit dan membagikannya sesuai dengan hukum waris Islam karena membayar hutang itu lebih didahulukan daripada pelaksanaan wasiat mayit dan pembagian harta warisan kepada ahli waris. Allah SWT berfirman:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Surat An-Nisa` [4]: 12).
Meskipun dalam ayat di atas wasiat disebutkan terlebih dulu, tapi Sunnah Nabi SAW. kemudian menjelaskan bahwa melunasi utang itu lebih didahulukan dari pelaksanaan wasiat mayit sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari kitab wasiat, bahwa Nabi SAW. menetapkan pelunasan utang sebelum pelaksanaan wasiat.
Maka tidak boleh bagi ahli waris si mayit untuk membagikan harta peninggalan mayit tersebut sebagai harta warisan kecuali setelah melunasi utangnya dan melaksanakan wasiatnya. Dan jika utang mayit itu mecakupi semua harta peninggalannya, maka berarti ahli warisnya tidak mendapatkan apapun karena harus digunakan untuk melunasi utangnya.
Sedangkan jika si mayit tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, maka tidak wajib bagi ahli waris untuk melunasi utang mayit tersebut, tapi sangat dianjurkan bagi ahli waris untuk elunasi hutang tersebut untuk membebaskan mayit dari beban utang tersebut. Dan itu merupakan bentuk bakti dan berbuat baik kepada si mayit yang tentunya akan mendapatkan ganjaran dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (Riwayat Tirmizi, Ahmad, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Imam Syaukani dalam Nail al-authar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran kepada ahli waris untuk melunasi utang mayit, dan memberitahu mereka bahwa jiwa mayit itu tergantung karena utangnya sampai hutangnya itu dilunasi.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan kepada ahli waris untuk melunasi utang anggota keluarganya yang meninggal apalagi jika yang meninggalkan itu adalah orang tuanya. Karena itu merupakan bentuk berbakti dan berbuat baik kepada mereka yang selalu diperintahkan Allah SWT kepada kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
