Tentang Talak

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
ISLAM mensyari’atkan talak ketika keadaan dan kondisi mengharuskan pasangan suami istri untuk berpisah dan memutuskan ikatan pernikahan itu, setelah kedua pasangan itu dan keluarga kedua pihak berusaha mencari solusi terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka. Ketika terjadi talak, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga masih memberi kesempatan dua kali kepada suami untuk kembali (ruju’) kepada istrinya selama masih dalam masa ‘iddah jika ia menyesal telah menjatuhkan talak kepada istrinya dan merasa bahwa ada maslahat yang didapat jika mereka rujuk kembali. Allah SWT berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّـهِ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (Surat Al-Baqarah [2]: 229).
Tapi ketika terjadi talak tiga yang dinamakan dengan talak ba`in bainunah kubra (talak yang tidak bisa rujuk lagi) maka tertutup baginya jalan untuk rujuk kembali dengan istrinya. Kecuali istrinya menikah lagi dengan orang lain dan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut. Hal itu disyari’atkan agar wanita tidak dijadikan main-mainan oleh suaminya dengan mentalaknya sesuka hatinya dan para suami tidak mempermainkan ucapan talak. Hal ini dengan jelas ditegaskan Allah Ta’ala dalam firman-Nya dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Surat Al-Baqarah [2]: 230).
Jika telah terjadi talak tiga yang diharamkan bagi suami untuk ruju’ lagi dengan istrinya kecuali setelah istrinya menikah dulu dengan orang lain dan disyaratkan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut. Jika suami yang kedua ini menceraikan istrinya tersebut maka baru boleh bagi suami pertama untuk menikah lagi dengan istrinya tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadits Nabi:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ قَالَتْ وَأَبُو بَكْرٍ عِنْدَهُ وَخَالِدٌ بِالْبَابِ يَنْتَظِرُ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ فَنَادَى يَا أَبَا بَكْرٍ أَلَا تَسْمَعُ هَذِهِ مَا تَجْهَرُ بِهِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. dia berkata, “Suatu ketika istri Rifa’ah al-Qurazhi menemui Nabi SAW., dia berkata; Saya adalah istri Rifa’ah, kemudian dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, tapi anunya seperti ujung kain (impotent). Rasulullah SAW. tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda: Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? itu tidak mungkin, sebelum kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (yaitu bersenggama dengannya). ‘Aisyah berkata; Waktu itu Abu Bakar berada di samping Rasulullah, sedangkan Khalid berada di pintu sedang menunggu untuk diizinkan, maka dia berseru; Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak mendengar apa yang dikatakan perempuan ini dengan keras di sisi Rasulullah SAW. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Makna Khulu’
Sedangkan yang dimaksudkan khulu’ secara umum adalah perpisahan atau perceraian yang terjadi antara sepasang suami istri dengan pembayaran yang diserahkan istri kepada suaminya. Berdasarkan itu, menurut jumhur ulama mengatakan bahwa khulu’ itu harus ada bayaran yang diserahkan istri kepada suaminya agar diceraikan, dan jika tidak ada bayaran maka itu adalah perceraian biasa bukan khulu’. Hal itu berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW.:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ فَقَالَتْ : نَعَمْ ، فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا. رواه البخارى
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi SAW seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah SAW. memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya.” (Riwayat Bukhari).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ ، وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً. رواه البخارى
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi SAW. maka dia mengatakan: “Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman (takut tidak memenuhi haknya sebagai suami)’. Maka Rasulullah SAW. mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi SAW. mengatakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah.” (HR. Bukhari).
Dan khulu’ menurut jumhur ulama merupakan talak ba`in, di mana suami tidak bisa lagi ruju’ (kembali) kepada istrinya karena khulu’ itu terjadi berdasarkan kerelaan kedua pihak dan sang istri membayar kepada suaminya agar ia terbebas dari suaminya. Jika suami dibolehkan ruju’ maka tidak tercapai maksud dari khulu’ itu sendiri.
Adapun mengucapkan talak pada saat marah, dan marahnya itu menjadikan talaknya itu tidak berlaku dan tidak dianggap adalah marah yang mencapai puncaknya dimana dengan marahnya itu berada dalam keadaan hilang akal dan pikirannya seperti orang gila. Sedangkan marah biasa yang tidak menjadikan seseorang itu kehilangan akal atau lupa diri dan masih menyadari apa yang dia ucapkan dan maksudkan, maka talaknya jatuh dan tetap berlaku karena biasanya terjadinya talak itu adalah karena adanya perasaan marah dan emosi terhadap pasangan. Ibnu al-Qayyim menjelaskan dalam kitabnya Ighatsat al-luhfan fi hukmi thalaq al-ghadhban bahwa marah itu ada tiga tingkatan:
- Marah yang terjadi pada seseorang masih tahap awal yang tidak mengubah akal dan pikirannya sehingga masih menyadari apa yang dibicarakan dan dimaksudkannya. Maka tidak ada perbedaan bahwa talak dalam keadaan seperti ini adalah berlaku dan terjadi.
- Marah yang sudah mencapai puncaknya sehingga seseorang sama sekali tidak sadar dan tau apa yang diucapkannya dan diinginkannya. Dan talak dalam keadaan seperti Ini juga tidak ada perbedaan bahwa talaknya berlaku dan jatuh talaknya. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW.:
عن عائشة قالت : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Tidak jatuh talak, tidak merdeka hamba dalam keadaan tertutup (tertutup akal pikirannya karena emosi atau dalam keadaan terpaksa).” (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Abu Daud).
- Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya ucapan talak. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah, dan Ibnu al-Qayyim menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa talaknya jatuh dan berlaku, berdasarkan hadits di atas.
Wallahu a’lam bish shawab.*
