Artikel

Bekerja di Bank Konvensional

Ilustrasi/Okezone.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bagaimana hukumnya bekerja di bank konvensional ketika kita sadar ada bank syariah meskipun secara umum sistem syariah di bank tersebut masih belum kaffah? Hukumnya halal apa haram ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّـهَ وَذَرُ‌وا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّ‌بَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْ‌بٍ مِّنَ اللَّـهِ وَرَ‌سُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُ‌ءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Surat Al-Baqarah [2]: 278-279).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan orang yang mengaku beriman untuk meninggalkan segala macam bentuk riba dan mengumumkan perang terhadap orang beriman yang masih melakukan riba. Dan tidak bahaya yang lebih besar bagi orang beriman ketika berada pada posisi orang yang diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Salah satu pondasi dasar sistem ekonomi dalam Islam adalah memerangi segala bentuk riba dan menganggap riba itu sebagai salah satu dosa besar yang mencabut keberkahan bagi individu dan masyarakat yang melakukannya. Hal itu dapat kita lihat dari besarnya acaman Allah SWT dan Rasul-Nya bagi mereka yang melakukan riba. Rasulullah SAW menegaskan dalam haditsnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ، قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan peperangan, menuduh wanita mukmin yang menjaga kehormatannya (bahwa ia berzina)” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu (ada) 70 dosa. Yang paling ringan adalah (seperti) seorang laki-laki yang menikahi ibunya sendiri.”(Riwayat Ibn Majah, al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Ibn Abi Dunya).

Rasulullah SAW juga menegaskan:

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah SAW. melaknat pemakan harta riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, penulis riba dan dua orang saksinya. Dan ia mengatakan: “Mereka semua itu sama”. (Riwayat Muslim).

Dalam hadits ini, Nabi SAW. menjelaskan bahwa tidak hanya orang yang bertransaksi riba saja yang mendapatkan laknat, tetapi juga penulis dan yang menjadi saksi akan transaksi itu.

Berdasarkan jumhur ulama menegaskan bahwa bekerja di bank konvensional yang mempraktekkan riba dalam berbagai kontrak dan transasksinya itu hukumnya adalah haram dan orang yang bekerja di bank tersebut termasuk ke dalam golongan yang dilaknat oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas. Hal itu juga merupakan bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang diancam dengan siksaan yang pedih dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ‌ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Surat Al-Maidah [5]: 2).

Apalagi di negara kita sudah ada bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, meskipun di sana sini masih belum sempurna menerapkan prinsip-prinsip syariahnya. Tentunya kita tidak dapat menyamakan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dengan apa yang dilakukan oleh bank konvensional yang memang berdasarkan kepada prinsip riba.

Bank syariah merupakan usaha dari sebagian umat Islam yang ingin menjaga dirinya dan umatnya dari segala dosa riba ketika bertransaksi dengan bank konvensional dan menggantinya dengan bentuk transaksi yang sesuai dengan syariat Islam yang tentunya lebih mendekati tujuan syariat Islam, meskipun sebagian transaksi atau muamalah tidak luput dari unsur riba atau menyerupai riba. Dan itu harus terus diperbaiki dan disempurnakan agar sesuai dengan kaedah dan prinsip-prinsip syariah.

Dan biasanya dalam bank syariah itu ada dewan syariah yang tugasnya meneliti dan mengkaji setiap produk perbankan yang ingin dipasarkan kepada masyarakat apakah sudah sesuai dengan kaedah dan prinsip syariat atau tidak. Dan biasanya kesalahan-kesalahan yang berlaku di bank syariah itu terjadi karena mengambil pendapat yang lemah di kalangan ulama mengenai sebagian transaksi atau muamalah. Dan hal itu tidak dapat disamakan dengan apa yang dilakukan oleh bank konvensional yang memang mengoperasikan segala transaksinya berdasarkan riba.

Allah SWT. memerintahkan kita untuk bertaqwa dan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya sekuat kemampuan kita. Allah SWT. berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”(Surat At-Taghabun [64]: 16).

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW juga menjelaskan hal yang sama:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ، كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, “Apa-apa yang aku larang jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan lakukanlah semampu kamu. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Maka sebagian ulama membolehkan untuk bekerja di bank syariah yang belum sempurna menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam transaksinya. Mereka menganalogikannya dengan perusahaan atau instansi yang hartanya bercampur dimana para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya.

Dengan harapan semoga pengelola bank syariah itu tidak lagi hanya memikirkan untung dan rugi semata, tetapi juga memikirkan kemajuan dan keselamatan umat dari sistem riba sehingga betul-betul terasa manfaatnya bagi umat. Sebaliknya, umat Islam juga diharapkan untuk selalu jujur dan amanah dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah sehingga kedua belah pihak merasakan manfaat dari kerjasama tersebut dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Karena komitmen dengan ajaran agama-Nya dan manjauhi larangan-Nya, dan umat tidak lagi dieksploitasi oleh bank-bank riba yang hanya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan kelemahan dan kebutuhan orang lain.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir