Zakat untuk Saudara

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
DALAM Alquran, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan pihak-pihak yang berhak menerima zakat yang disebut dengan asnaf. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Surat At-Taubah [9]: 60).
Berdasarkan ayat di atas, maka kita tidak boleh menyalurkan zakat kita kepada selain asnaf yang disebutkan dalam ayat tersebut. Karena kata ‘innama’ dalam ayat di atas bertujuan untuk pengkhususan (li al-hashr).
Adapun mengenai hukum memberikan zakat kepada karib kerabat, para ulama menegaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakatnya kepada anggota keluarganya yang wajib dinafkahinya. Para ulama sepakat bahwa seorang muslim wajib menafkahi orang tua dan anak-anaknya jika mereka memang membutuhkan karena banyaknya dalil dari Alquran dan Hadist Nabi SAW yang menegaskan kewajiban untuk berbakti kepada orang tua dan menafkahi anak, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
Sedangkan untuk saudara, jika ia termasuk kepada orang yang wajib kita nafkahi maka kita tidak boleh membayarkan zakat kita kepada mereka. Dimana menurut pendapat ulama yang kuat, kerabat yang wajib kita nafkahi itu adalah kerabat yang kita berhak mendapatkan harta waris darinya jika ia meninggal. Pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama di atas adalah pendapat mazhab Hanbali. Hal itu karena banyaknya dalil dari Alquran dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan kita untuk selalu berbuat baik dan menunaikan hak karib kerabat khususnya yang ia menjadi ahli warisnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.” (Surat Al-Baqarah [2]: 233).
Dimana dalam ayat ini Allah Ta’ala mewajibkan nafkah istri yang menyusui ke atas ayah anak yang disusui. Kemudian Allah Ta’ala menegaskan bahwa hal itu juga wajib bagi ahli waris.
Pendapat ini juga sesuai dengan kaedah fiqh (الغنم بالغرم) yang berarti keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian karena jika orang yang dinafkahinya itu meninggal maka dia akan mendapatkan harta warisan darinya, maka dia wajib menafkahinya jika ia tidak mampu.
Jika seseorang tidak diwajibkan untuk menafkahi saudaranya, dan saudaranya itu termasuk fakir miskin, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada saudaranya itu. Bahkan itu lebih baik karena mendapatkan dua pahala, yaitu pahala zakat dan pahala silaturrahim. Hal ini esuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ ، وَهِي عَلَى ذِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ ، وَصِلَةٌ
Dari Salman bin ‘Amir al-Dhabbi, ia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda: “Sedekah kepada orang miskin itu mendapatkan pahala sedekah, seddangkan sedekah kepada kerabat itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan silaturrahim.” (Riwayat An-Nasa`I, Ibnu Majah, Ahmad, Hakim dan Baihaqi).
Adapun mengenai pemberian zakat kepada mustahiknya untuk dibelikan rumah, jika memang saudaranya itu belum mempunyai rumah yang layak untuknya dan keluarganya, maka tidak apa-apa memberikan zakatnya kepadanya untuk dibelikannya rumah. Karena zakat itu disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok para fakir miskin. Dan rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia seperti makanan dan pakaian. Wallahu a’lam bish shawab.*
