Janji dari Senayan dan Amanah yang Akan Ditagih

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
BEBERAPA waktu lalu, publik disuguhi sebuah kabar dari Senayan. Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menandatangani surat komitmen untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Secara ketatanegaraan, surat komitmen tersebut tentu memiliki ruang perdebatan. Apakah ia mengikat secara hukum atau sekadar menjadi pernyataan politik dan moral? Perdebatan itu penting. Namun, ada pertanyaan lain yang jauh lebih mendasar: bagaimana Islam memandang sebuah janji yang telah diucapkan dan bahkan dituangkan dalam tulisan?
Dalam perspektif iman, janji bukan perkara ringan. Ia bukan sekadar rangkaian kata yang selesai ketika konferensi pers berakhir atau ketika perhatian publik mulai beralih kepada isu lain. Janji adalah sesuatu yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah SWT berfirman dalam Alquran, Surah al-Isra ayat 34, bahwa sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, komitmen yang telah disampaikan kepada publik semestinya tidak dipandang sebagai strategi komunikasi politik belaka. Ia harus ditempatkan sebagai amanah yang melekat pada mereka yang mengucapkannya.
Jabatan Bukan Kemuliaan, Melainkan Amanah
Islam memiliki pandangan yang sangat serius terhadap kekuasaan. Jabatan bukanlah mahkota yang menunjukkan seseorang lebih tinggi daripada orang lain. Jabatan adalah amanah yang membuat seseorang memikul tanggung jawab lebih besar.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS an-Nisa: 58)
Ayat ini menghadirkan dua kata kunci yang sangat penting bagi siapa pun yang berada di ruang kekuasaan: amanah dan keadilan.
Keduanya tidak boleh dipisahkan.
Legislator, misalnya, bukan hanya memiliki kewenangan membuat aturan. Mereka membawa mandat rakyat untuk memastikan hukum bekerja bagi kepentingan masyarakat dan keadilan dapat ditegakkan.
Dalam konteks itulah pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting. Upaya menghadirkan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi bukan semata-mata persoalan teknis legislasi. Di dalamnya terdapat kepentingan publik yang sangat besar.
Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Di balik setiap rupiah yang dikorupsi terdapat hak masyarakat yang terampas. Ada pelayanan publik yang tidak optimal, pembangunan yang terhambat, kesempatan masyarakat yang hilang, bahkan kepercayaan terhadap negara yang terkikis.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada menghukum pelaku. Negara juga perlu memastikan harta yang diperoleh melalui kejahatan dapat dipulihkan.
Alquran sejak lebih dari 14 abad lalu telah memberikan peringatan keras mengenai praktik mengambil harta secara batil.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”(QS al-Baqarah: 188)
Ayat tersebut tidak hanya berbicara tentang hubungan antarindividu. Pesannya juga relevan ketika harta publik menjadi sasaran keserakahan.
Korupsi pada hakikatnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Apalagi ketika kekuasaan digunakan untuk membuka jalan bagi penguasaan harta yang bukan haknya.
Di sinilah hukum memiliki posisi penting. Hukum harus menjadi benteng yang menutup ruang bagi kebatilan, bukan justru menjadi celah yang memungkinkan kejahatan terus berlangsung.
Maka, setiap pembahasan mengenai instrumen pemberantasan korupsi seharusnya tidak semata-mata dilihat dari kepentingan politik jangka pendek. Yang harus diletakkan di depan adalah kepentingan rakyat dan tegaknya keadilan.
Janji dan Pengadilan yang Tak Bisa Disuap
Rasulullah SAW memberikan sebuah kaidah penting tentang kepemimpinan:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)
Hadis ini semestinya menjadi cermin bagi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.
Seorang pejabat mungkin dapat memberikan argumentasi di hadapan wartawan. Ia mungkin dapat berdebat di ruang sidang. Ia mungkin dapat menjelaskan kebijakannya kepada publik.
Namun, kelak ada pengadilan yang berbeda.
Pengadilan akhirat tidak mengenal lobi, kekuatan politik, popularitas, jabatan, ataupun kekayaan. Tidak ada ruang untuk memanipulasi fakta. Tidak ada kekuasaan yang dapat mengintervensi keputusan Allah SWT.
Karena itu, kesediaan seorang pejabat untuk mengundurkan diri ketika komitmen yang dibuatnya tidak terpenuhi semestinya bukan sekadar persoalan mempertahankan harga diri politik. Ia harus lahir dari kesadaran bahwa setiap perkataan memiliki konsekuensi moral dan spiritual.
Jika janji ditunaikan, itu adalah kehormatan.
Jika janji tidak mampu ditunaikan, maka keberanian untuk mengakui kegagalan dan mempertanggungjawabkannya juga merupakan bagian dari amanah.
Mengembalikan Kekuasaan kepada Allah
Pada akhirnya, seluruh hiruk-pikuk kekuasaan harus dikembalikan kepada cara pandang tauhid.
Ketika seorang Muslim membaca Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ia tidak hanya sedang memuji Allah sebagai Tuhan semesta alam. Ia sedang mengingat sebuah prinsip besar: bahwa Allah adalah Rabb, Pemilik, Pengatur, dan Penguasa mutlak atas seluruh kehidupan.
Manusia hanya menerima amanah.
Harta bukan milik mutlak manusia. Jabatan bukan milik selamanya. Kekuasaan pun bukan sesuatu yang akan melekat hingga akhir hayat.
Hari ini seseorang berada di kursi kekuasaan. Besok kursi itu dapat ditempati orang lain. Hari ini seseorang memiliki kewenangan membuat kebijakan. Esok kewenangan itu bisa berakhir.
Yang tetap adalah catatan amal.
Karena itu, bagi para pemegang amanah di Senayan dan seluruh pemangku kekuasaan, setiap janji kepada rakyat hendaknya dipandang sebagai janji yang juga diketahui oleh Allah SWT.
Tunaikanlah apabila telah diucapkan.
Pertanggungjawabkanlah apabila telah diamanahkan.
Sebab sejarah mungkin lupa, publik mungkin lengah, dan berita mungkin berganti setiap hari. Tetapi catatan Allah tidak pernah keliru dan tidak pernah terhapus.
Bagi masyarakat, tugas kita pun belum selesai. Mengawal kekuasaan, mengawasi kebijakan, dan menyuarakan keadilan adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah bersama.
Pada akhirnya, kita berharap hukum benar-benar menjadi jalan bagi tegaknya keadilan, bukan alat untuk melindungi kepentingan segelintir orang.
Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki banyak aturan, melainkan bangsa yang menempatkan amanah di atas kepentingan dan keadilan di atas kekuasaan. Wallahu a’lam bish-shawab.*