Tanah Haram Itu Aman, Apa Maksudnya?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, kalau tidak salah dalam Alquran ada ayat yang menyatakan bahwa barangsiapa yang memasuki tanah haram maka dia akan aman. Tetapi, kalau melihat kenyataan yang ada, di mana kita masih melihat bahwa terjadi kejahatan di sekitar masjidil haram, bahkan di dalamnya pun terkadang masih terjadi kejahatan. Lalu apakah maksudnya aman dalam ayat tersebut, Ustaz?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّـهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّـهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Surat Ali ‘Imran [3]: 97).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan bahwa barangsiapa yang memasuki tanah haram Mekkah maka amanlah dia. Ini merupakan salah satu keutamaan tanah haram Mekkah. Banyak lagi ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang keutamaan ini. Allah SWT berfirman:
أَوَلَمْ نُمَكِّن لَّهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِّزْقًا مِّن لَّدُنَّا وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Surat Al-Qashash [28]: 57).
Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan:
وَهَـٰذَا الْبَلَدِ الْأَمِين
“dan demi kota (Mekah) ini yang aman.” (Surat At-Tiin [95]: 3).
Banyak penafsiran ulama tafsir akan makna dan maksud dari kata ‘aman’ yang menjadi keutamaan tanah haram Mekkah ini. Di antara makna dan maksud yang dapat diterima adalah, bahwa yang dimaksudkan dengan kata aman di tanah haram itu adalah pada zaman jahiliyyah. Pada masa jahiliyyah tersebut, setiap orang yang masuk ke tanah haram itu akan aman dari pembunuhan, gangguan para penjahat dan dari orang-orang yang ada di tanah haram itu.
Bahkan seorang ahli waris dari seseorang yang dibunuh, jika melihat pembunuh anggota keluarganya di tanah haram maka ia tidak akan melakukan balas dendam di sana demi menghormati kesucian dan status Mekkah sebagai tanah haram, meskipun balas dendam itu sudah menjadi tradisi dan adat bangsa Arab. Dalam Tafsir al-Manar disebutkan bahwa keamanan itu merupakan diantara keutamaan tanah haram, di mana seluruh suku Arab sepakat untuk menghormati dan mengagungkan rumah Allah ini. Bahkan seseorang yang memasukinya tidak hanya merasa aman dari gangguan orang lain terhadapnya, tetapi juga merasa aman dari balas dendam yang dilakukan oleh keluarga orang yang telah dibunuh atau disakitinya selama dia berada di tanah haram tersebut.
Allah Ta’ala berfirman:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّـهِ يَكْفُرُونَ
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah?” (Surat Al-‘Ankabut [29]: 67).
Sedangkan sebagian ulama lain mengatakan bahwa kata aman yang terdapat dalam ayat itu merupakan kalimat berita (khabar). Tapi maksudnya adalah kalimat perintah, yaitu perintah untuk memberikan rasa aman dan keamanan bagi siapa yang memasuki tanah haram. Imam al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya bahwa sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa ayat ini bentuknya adalah khabar, tapi artinya adalah perintah yang berarti barangsiapa yang memasuki tanah haram maka berikanlah keamanan kepadanya.
Syaikh Muhammad Thahir bin ‘Asyur juga menjelaskan dalam kitab tafsirnya al-Tahrir wa al-tanwir bahwa sebagian ulama menafsirkan ayat ini bahwa ia merupakan khabar yang digunakan sebagai perintah untuk memberikan keamanan kepada orang yang memasuki tanah haram dari segala gangguan. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Thawus dan al-Sya’bi.
Jadi apa yang dimaksudkan dengan aman dalam ayat di atas tidak bertentangan dengan realita dan kenyataan masih adanya kejahatan dan kriminalitas yang kita lihat terjadi di tanah haram atau di Masjidil Haram.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir