Artikel

Shalat Jumat pada Hari Raya Iduladha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, Iduladha 1446/2025 bertepatan dengan hari Jumat. Ada yang bilang bagi yang telah melaksanakan shalat Id pada hari jumat tetap harus melaksanakan shalat Jumat. Ada juga yang bilang hari Jumat tidak boleh ada khotbah dua kali yang berarti tidak ada shalat Jumat. Mereka katanya punya dasar hadistnya. Mohon pencerahannya Ustaz, dengan disertai dalil hadist masing-masing yang berselisih antara yang shalat Jumat dan tidak shalat Jumat di hari raya Id yang jatuh pada hari Jumat.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 

Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ahlu sunnah wal jamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan shalat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan shalat id yang bertepatan jatuh pada hari Jumat. Perbedaan itu disebabkan adanya hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa pada waktu hari raya jatuh pada hari Jumat, maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam  memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan shalat id untuk tidak lagi melakukan shalat Jumat. Di antara hadits-hadits itu adalah:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ ، قَالَ : شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ ، قَالَ : أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَكَيْفَ صَنَعَ ؟ قَالَ : صَلَّى الْعِيدَ ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : ” مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Dari Iyas bin Abi Ramlah al-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Mu’awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ‘Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya bertemu dalam satu hari?’ Dia menjawab, “Ya”, maka Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana beliau melakukannya?”. Ia menjawab, “Beliau melaksanakan shalat id, kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jumat, beliau bersabda: “Barang siapa yang ingin shalat Jumat maka shalatlah.”. (Riwayat Ahmad, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Hakim).

Imam Hakim mengatakan dalam kitabnya al-Mustadrak ‘ala alshahihain bahwa hadits ini shahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan ada penguatnya yang sesuai dengan syarat Muslim. Hal itu disepakati oleh Imam al-Dzahabi. Dalam kitabnya al-Majmu’, Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits baik (jayyid).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ : ” قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barangsiapa yang ingin tidak shalat Jumat maka shalat Ied sudah mencukupinya, tetapi kami akan menggabungkannya.” (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Hadits dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Karena adanya  perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keshahihan atau tidaknya hadits-hadits tersebut, maka sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan shalat Ied pada hari Jumat tersebut.

Kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa orang yang menghadiri shalat id tetap tidak diberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat karena dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jumat itu wajib bersifat umum setiap hari Jumat tanpa terkecuali. Kedua ibadah itu yaitu shalat id dan shalat Jumat merupakan ibadah yang berdiri sendiri dimana yang satu tidak bisa menggantikan yang lainnya. Sedangkan hadits-hadits atau atsar yang menyebutkan tentang keringanan itu tidak cukup kuat untuk mengkhususkan dalil-dalil yang bersifat umum itu. Dalil yang bersifat umum itu adalah firman Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ‌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Surat Al-Jumu’ah [62]: 9).

Hal itu dikuatkan juga oleh hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ ، قَالَ : وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

Dari al-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa membaca ‘sabbihisma rabbika al-a’la (surat al-‘A’la) dan ‘hal ataka hadits al-ghasyiyah’ (surat al-Ghasyiyah) pada waktu shalat dua hari raya dan shalat Jumat”, dan ia berkata, “Jika hari dan Jumat berkumpul pada satu hari maka Nabi SAW, juga membaca kedua surat itu dalam kedua shalat itu.” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun ia telah melaksanakan shalat id sebelumnya.

Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi kaum muslimin yang berada jauh dari tempat dilaksanakan shalat id dan shalat Jumat itu seperti penduduk kampung yang jauh dari masjid jami’ tempat pelaksanaan shalat Jumat, diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Dan hanya melakukan shalat Zuhur di tempat mereka, karena hal itu akan menyebabkan kesulitan bagi mereka untuk bolak-balik untuk melaksanakan kedua shalat itu, sedangkan tempat mereka sangat jauh.

Sedangkan bagi mereka yang berada dekat dengan masjid atau tempat pelaksanaan shalat Jumat, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat. Dan hal itu sesuai dengan atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam malik.

عن أبي عبيد مولى ابن أزهر قال أبو عبيد: شهدت العيدين مع عثمان بن عفان، وكان ذلك يوم الجمعة، فصلى قبل الخطبة ثم خطب، فقال: (يا أيها الناس إن هذا يوم قد اجتمع لكم فيه عيدان، فمن أحب أن ينتظر الجمعة من أهل العوالي فلينتظر، ومن أحب أن يرجع فقد أذنت له

Dari Abu Ubaid bekas hamba sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaid, “Aku telah menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, maka beliau shalat sebelum khutbah kemudian berkhutbah, lalu berkata, “Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barangsiapa yang ingin menunggu shalat Jumat dari penduduk desa-desa maka dia boleh menunggunya, dan siapa yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya” (Riwayat Bukhari dan Imam Malik).

Sedangkan, kalangan ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka barangsiapa yang telah melaksanakan shalat id dibolehkan baginya untuk tidak shalat Jumat dan hanya menunaikan shalat Zuhur kecuali bagi imam. Di mana ia harus tetap melaksanakan shalat Jumat bersama mereka yang tidak sempat melaksanakan shalat Id atau mereka yang tetap ingin melaksanakan shalat Jumat meskipun sudah melaksanakan shalat Id pada awal harinya kecuali kalau bilangan jamaah untuk melaksanakan sholat Jumat tidak mencukupi maka imam hanya melaksanakan shalat Zuhur.

Hal itu berdasarkan hadits-hadits di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan bagi mereka yang telah melaksanakan shalat Id untuk tidak melaksanakan shalat Jumat jika hari raya jatuh pada hari Jumat, meskipun Nabi SAW tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa bagi kaum muslimin yang tidak sempat atau tidak melaksanakan shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka ia wajib untuk melaksanakan shalat Jumat dan tidak termasuk kepada mereka yang mendapatkan keringanan untuk mengganti shalat Jumatnya dengan shalat Zuhur. Dan bagi Imam atau panitia pelaksana shalat Jumat di setiap masjid juga harus tetap melaksanakan shalat Jumat sehingga mereka yang tidak melaksanakan shalat id pada pagi harinya, atau mereka yang tetap ingin melaksanakan shalat Jumat meskipun sudah melaksanakan shalat id tetap dapat menunaikan ibadah shalat Jumatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version