Menjamak Shalat karena Macet

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya terjebak macet dari jam 5 sampai jam 8 di tol, sehingga tidak sempat shalat Maghrib. Yang ingin saya tanyakan, manakah yang lebih baik menjamak dengan Isya atau mengqadha Maghrib setelah Isya ustaz? Terima kasih ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat merupakan kewajiban dan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat yang waktunya telah ditentukan oleh Allah Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Surat Al-Nisa` [4]: 103).
Allah Ta’ala juga memerintahkan:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّـهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Surat Al-Baqarah [2]: 238).
Seorang Muslim semestinya selalu melaksanakan ibadah shalat itu tepat pada waktunya, dan selalu menjaganya agar jangan sampai sekalipun ia meninggalkannya, khususnya bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita muslimah memang ada halangan syar’i yang menghalanginya untuk melakukan ibadah shalat, yaitu berupa haid dan nifas. Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang lalai akan shalatnya atau termasuk golongan yang menyia-nyiakan shalat. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran:
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Surat Maryam [19]: 59).
Apabila telah masuk waktu shalat maka hendaknya kita melaksanakannya sebelum melakukan perjalanan. Atau kita mempercepat perjalanan kita sehingga kita bisa melaksanakan shalat pada waktunya ketika sampai tujuan. Kita juga bisa berusaha untuk berhenti terlebih dulu untuk melaksanakan shalat jika itu memungkinkan. Apalagi jika kita mengendarai kendaraan sendiri. Janganlah kita melakukan perjalanan setelah masuk waktu, padahal kita tidak yakin akan sampai sebelum waktu shalat itu habis.
Tetapi, jika memang seseorang melakukan perjalanan atau menaiki kendaraan sebelum masuk waktu shalat, dan dia memang tidak bisa berhenti untuk melaksanakan shalat yang telah masuk waktunya, serta menurut perkiraannya bahwa ia tidak mungkin sampai pada waktunya, maka jika shalat itu adalah shalat yang bisa dijamak seperti shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya maka ia boleh mengakhirkan shalat itu. Dan menjamaknya, seperti halnya menjamak Maghrib dan Isya.
Jadi bukan meng-qadha tapi menjamak antara Maghrib dan Isya dan dilakukan pada waktu Isya yang disebut jama’ ta`khir. Dan dalam jama’ ta`khir, maka diperbolehkan untuk mendahulukan shalat Isya dulu baru kemudian melaksanakan shalat Maghrib, tapi yang lebih baiknya adalah melakukannya sesuai urutan shalat tersebut, yaitu melakukan shalat Maghrib dulu baru kemudian shalat Isya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan bahwa jika memang keadaan mendesak, meskipun perjalanan kita tidak sampai jarak yang dibolehkan untuk meng-qashar shalat, kita dibolehkan untuk menjama’ karena Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه مسلم].
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW. shalat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.” [Riwayat Muslim].
Sedangkan jika shalat itu shalat yang tidak bisa dijama’ dengan yang setelahnya seperti Ashar dengan Maghrib, maka ia harus melaksanakan shalat itu sebelum keluar waktunya semampunya. Dimana hendaklah sebisa mungkin ia menghadap kiblat ketika takbiratul ihram, dan jika ia tidak bisa ruku’ dan sujud maka cukup dengan isyarat saja. Jika ia tidak dalam keadaan berwudhu maka hendaklah ia bertayamum. Dalam hal ini, ia tidak boleh menunda shalatnya sampai habis waktu shalat itu. Dan untuk kehati-hatian maka hendaklah ia mengulangi shalat itu ketika sudah sampai di tujuan atau pada kondisi sudah bisa melaksanakan shalat dengan benar, sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki.
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir