Artikel

Meninggalkan Jihad

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, dengan pecahnya kembali perang yang sangat tidak berimbang antara rakyat Palestina yang minim persenjataan dengan penjajah Zionis Israel yang bersenjatakan segala peralatan perang canggih buatan Amerika, kembali para ustaz, kiai dan lembaga-lembaga sosial Islam ramai-ramai menyerukan umat Islam di Tanah Air untuk berjihad. Terutamanya jihad dengan harta untuk membantu perjuangan saudara kita di Palestina.

Tetapi, sekarang ini banyak orang mempermasalahkan dan meributkan istilah jihad itu sendiri. Bahkan mungkin ingin menghapuskan konsep jihad itu dari kamus umat Islam di indonesia dengan menakuti-nakuti umat terhadap istilah jihad itu. Sebenarnya apa hukumnya jihad itu dalam Islam, Ustaz? Dan apa akibatnya bagi umat yang meninggalkan jihad di jalan Allah itu?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُ‌وا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُ‌وا أُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا ۚ لَّهُم مَّغْفِرَ‌ةٌ وَرِ‌زْقٌ كَرِ‌يمٌ

“Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.” (QS. Al-Anfal [8]: 74).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa tanda orang-orang yang benar-benar beriman adalah mereka yang mau berjihad di jalan Allah SWT.Memberi tempat tinggal dan memberi pertolongan bagi para pejuang dan mujahid di jalan Allah SWT. Seperti kaum muhajirin dulu di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai balasannya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan ampunan dan nikmat yang mulia bagi mereka.

Jihad di jalan Allah SWT merupakan salah satu syiar yang agung dalam Islam, termasuk amalan yang paling dicintai Allah SWT serta merupakan puncak tertinggi dari Islam.

Jihad yang berasal dari bahasa Arab secara bahasa berarti mengeluarkan segenap kemampuan. Sedangkan secara istilah, Imam al-Kasani dalam kitabnya Badai’ al-shanai’ menyebutkan bahwa dalam syara’, jihad berarti mengerahkan segala kemampuan untuk berjuang di jalan Allah SWT, baik dengan jiwa, harta, lisan atau cara lainnya. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan bahwa jihad dalam Islam berarti mengeluarkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai oleh Allah SWT.

Konsep jihad dalam Islam itu tidak terlepas dari jihad dalam bentuk perang, tetapi jihad bukan hanya terbatas kepada makna perang saja karena jihad itu mencakupi jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan godaan dan rayuan setan. Jihad dalam berdakwah menyeru manusia kepada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran, jihad dengan menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim dan jihad dengan berperang melawan musuh-musuh Allah SWT.

Hukum berjihad di jalan Allah SWT ini dibagi menjadi dua, yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Fardhu kifayah jika telah mampu dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka tidak wajib lagi bagi yang lainnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُجَاهِدُ قَالَ : لَكَ أَبَوَانِ؟  قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

Dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW. “Apakah aku harus berjihad? Nabi bertanya, “Apakah kamu masih mempunyai kedua orang tua? Ia menjawab, “Masih” maka Nabi bersabda: “Berjuanglah dalam berbakti kepada keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan jihad itu akan menjadi fardhu ‘ain yang wajib dilakukan oleh setiap muslim jika:

Pertama, jika musuh Islam menyerang sebagian wilayah kaum muslimin betapapun kecilnya, maka wajib bagi setiap umat Islam di wilayah tersebut untuk berjihad, dan jika mereka tidak mampu maka bagi umat Islam yang terdekat wajib membantunya begitu seterusnya sampai mencakup seluruh umat Islam. Allah SWT berfirman:

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّ‌جَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَ‌بَّنَا أَخْرِ‌جْنَا مِنْ هَـٰذِهِ الْقَرْ‌يَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرً‌ا

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (QS. Al-Nisa` [4]: 75).

Kedua, jika pemimpin atau pemerintahan umat Islam mengumumkan perang, maka wajib bagi setiap muslim untuk ikut berjuang dan berjihad bersama pemimpin tersebut. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُ‌وا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْ‌ضِ ۚ أَرَ‌ضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَ‌ةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَ‌ةِ إِلَّا قَلِيلٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (QS. Al-Taubah [9]: 38).

Ketiga, jika dua pasukan, yaitu pasukan kaum muslilim dengan pasukan musuh telah bertemu maka haram hukumnya bagi muslim yang ada dalam pasukan itu untuk lari dari medan pertempuran, dan itu termasuk dosa besar.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ، قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan peperangan, menuduh wanita mukmin yang menjaga kehormatannya (bahwa ia berzina)” (HR. Bukhari dan Muslim, Ini lafadz Bukhari).

Adapun jika umat ini sudah meninggalkan dan enggan untuk berjihad di jalan Allah SWT, baik dengan harta maupun nyawanya, maka berikut beberapa akibat dari sifat enggan untuk berjihad itu:

Pertama, meninggalkan jihad itu akan menyebabkan kerendahaan dan kehinaan suatu kaum.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad niscaya Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian dan tidak akan dicabut kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud).

Kedua, mmeninggalkan jihad di jalan Allah adalah penyebab kesengsaraan di dunia dan akhirat. Di dunia orang yang enggan berjihad akan hina menjadi budak dan jajahan orang lain, sedangkan di akhirat akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

Dalam Jami’ Tirmizi, disebutkan bahwa Abu Ayyub al-Anshari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan itu adalah tinggal bersama keluarga dan mengembangkan harta dan tidak mau lagi berjihad di jalan Allah SWT.

Ketiga, meninggalkan jihad di jalan Allah akan menyebabkan turunnya azab baik di dunia maupun di akhirat.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يَغْزُ أَوْ يُجَهِّزْ غَازِيًا أَوْ يَخْلُفْ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ أَصَابَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ بِقَارِعَةٍ قَبْلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW. bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang belum pernah berperang, atau menyediakan perbekalan untuk orang yang berangkat berperang, atau menanggung (mengurus) keluarga orang yang berperang dengan baik, maka ia akan ditimpa dengan bencana dahsyat sebelum hari kiamat.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Keempat, seorang yang mengaku muslim, tapi tidak pernah bercita-cita ingin mati syahid di jalan Allah SWT. maka ia akan mati dalam salah satu cabang kemunafikan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa mati dan tidak pernah berperang di jalan Allah dan tidak pernah bercita-cita untuknya, maka ia mati dalam salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim).

Jihad di jalan Allah SWT, merupakan salah satu syiar Islam yang harus terus kita jaga, terutama pada saat ini, dimana banyak saudara-saudara kita di berbagai belahan dunia ini lagi dijajah dan ditindas. Maka kita harus berjihad sesuai dengan apa yang kita mampu. Jika kita tidak mampu untuk berjihad dengan ikut berjuang bersama mereka karena berbagai halangan, maka kita tidak boleh meninggalkan apa yang kita mampu terutama berjihad dengan harta yang kita miliki untuk membantu perjuangan mereka.

Jangan sampai karena isu terorisme, kita mengikuti dan terpedaya dengan usaha musuh-musuh Islam untuk mendistorsi makna jihad dan menyelewengkan tujuannya, dan melalui distorsi itu mereka mendiskreditkan Islam dan umat Islam. Dengan berbagai argumen seperti teloransi, kerukunan, tanpa kekerasan dan perdamaian, mereka ingin mengosongkan kata jihad dari maknanya dan berusaha menghapuskan jihad dengan makna perjuangan dan perlawanan terhadap segala bentuk kezaliman dari kamus kehidupan umat Islam sehingga yang ada hanya tinggallah jiwa-jiwa yang pasrah dan menyerah kepada keadaan meskipun tertindas dan dieksploitasi. Padahal negara kita tercinta ini dapat mencapai kemerdekaannya karena ada ruh jihad dalam diri para pahlawan dan pejuang negeri untuk mempertahankan tanah air mereka. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

 

 

Exit mobile version