Berpolitik dalam Islam
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, sebenarnya apa tujuan syar’i berpolitik dalam Islam? Dalam sistem demokrasi yang kita lihat sekarang ini saya perhatikan ‘politik demi tujuan uang dan kekuasaan’ seakan menjadi tujuan tersembunyi dibalik semua retorika kerakyatan. Mohon penjelasannya ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Disebabkan praktek berpolitik yang kotor yang terjadi di tengah masyarakat dunia pada umumnya dan di tengah masyarakat kita khususnya pada saat ini, maka tidak sedikit umat yang beranggapan bahwa berpolitik itu adalah perbuatan kotor. Yang hanya bertujuan untuk mengumpulkan kekayaan dan meraih kekuasaan dengan mengorbankan hajat hidup orang banyak.
Menurut anggapan mereka orang yang terjun ke dalam politik di negara kita ini harus siap dan rela mengorbankan idealismenya dan menghalalkan segala macam cara demi mencapai tujuannya, yaitu harta dan kekuasaan. Sehingga banyak yang menjauhi politik dan menganggapnya politik itu sama dengan kemunafikan, tipu-menipu dan saling menjatuhkan.
Padahal kalau melihat definisi politik dalam kajian Islam, kita akan menemukan bahwa politik dalam Islam yang biasa disebut al-siyasah al-syar’iyyah (politik syar’i). Itu bertujuan sangat mulia, yaitu demi kemaslahatan masyarakat itu sendiri. Menurut Ibnu ‘Aqil, politik syar’i adalah kegiatan yang membawa manusia dekat kepada kebaikan dan jauh dari kerusakan walaupun tidak ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam atau ada wahyu yang diturunkan mengenainya.
Syaikh Abdul Wahab Khalaf menjelaskan bahwa politik syar’i itu adalah pengaturan urusan orang banyak dalam negara Islam yang menjamin tercapainya kemaslahatan dan jauhnya kemudharatan selama tidak menyalahi batasan-batasan syariat dan kaedah-kaedah umum dalam Islam meskipun tidak sesuai dengan pendapat para ulama.
Dan Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya al-Siyasah al-Syar’iyyah fi ishlah al-ra’i wa al-ra’iyyah menjadikan ayat 58 dari surat An-Nisa` sebagai asas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ayat ini memerintahkan untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan selalu berlaku adil dalam menetapkan hukum.
إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Surat An-Nisa` [4]: 58).
Maka berpolitik dalam Islam bukanlah suatu hal yang diharamkan, bahkan ia termasuk ke dalam perkara fardhu kifayah yang berarti orang yang melakukannya dengan ikhlas dan benar akan mendapatkan pahala di sisi Allah Ta’ala.
Dalam masalah urusan dunia seperti sistem negara atau pemerintahan ini, Islam tidak terlalu memperhatikan aspek nama dan aspek teknis lainnya. Yang menjadi perhatian Islam adalah apakah sistem itu membawa kemaslahatan bagi umat atau tidak? Dan apakah sistem itu bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam dan kaedah-kaedah umumnya atau tidak.
Oleh karena itu, selama sistem itu membawa kemaslahatan bagi umat dan tidak bertentangan dengan pokok ajaran Islam, maka Islam akan membolehkannya dan mendukungnya. Sebaliknya jika sistem itu malah membawa kerusakan bagi rakyatnya dan bertentangan dengan pokok ajaran Islam maka Islam akan melarangnya.
Islam melihat sistem itu hanyalah sarana atau alat untuk mencapai tujuan, dan dalam Islam sarana atau alat itu hukumnya mengikuti tujuannya. Dan sistem demokrasi yang sekarang dipakai di negara kita juga bukanlah suatu sistem yang baku yang berlaku global dan dijalankan secara sama di seluruh dunia, karena setiap negara bisa menjalankan sistem demokrasi yang menurut mereka sesuai dengan budaya dan cara hidup mereka masing-masing. Sebagaimana pengalaman di negara kita yang katanya menjalankan sistem demokrasi, tetapi setiap presiden kita berbeda dalam memaknai dan mengaplikasikan demokrasi itu.
Maka umat Islam yang terjun ke dalam politik harus betul-betul meluruskan niatnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan demi untuk mencapai kesejahteraan hidup rakyat banyak yang dipimpin atau diwakilinya. Sehingga ia tidak terjebak ke dalam praktek politik korutif yang kotor dan menjijikkan yang hanya berpihak kepada pemegang modal. Serta tidak pernah memikirkan kebutuhan hidup orang banyak malah ia makin menyengsarakan hidup mereka.
Kalau setiap individu umat ini berpikir dan berbuat demi kemaslahatan dan kemajuan umatnya, bukan untuk mengenyangkan perutnya atau memuaskan nafsu kekuasaannya maka Insyaallah negara kita akan makmur dan menjadi baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
