Artikel

Azan dengan Pengeras Suara

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, apa hukumnya azan dengan pengeras suara? Yang bertujuan agar azan dapat didengar oleh semua orang sehingga mengingatkan mereka bahwa waktu shalat telah masuk dan bersegera melaksanakannya.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Islam mensyariatkan azan untuk mengingatkan manusia akan masuknya waktu shalat fardhu dan menyeru mereka agar segera melaksanakannya dan meninggalkan segala aktifitas keduniaan. Shalat adalah kewajiban utama bagi yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir. Serta merupakan perkara yang membedakan antara orang yang mengaku dirinya mukmin dengan orang kafir. Dalam hadits dijelaskan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ قَالَ : كَانَ الْمُسْلِمُونَ ، حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ ، يَجْتَمِعُونَ ، فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلَوَاتِ ، وَلَيْسَ يُنَادِي بِهَا أَحَدٌ ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : قَرْنًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ ، فَقَالَ عُمَرُ : أَوَلَا تَبْعَثُونَ رَجُلًا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا بِلَالُ ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Ketika awal kedatangan kaum muslimin di Madinah, mereka datang berkumpul untuk mengerjakan shalat dengan memperkirakan waktu, karena tidak ada orang yang khusus bertugas menyeru mereka berkumpul untuk shalat. Suatu hari mereka mempercakapkan hal ini. Sebagian mereka berkata, ‘Kita akan menggunakan lonceng seperti loncengnya Nasrani untuk memanggil orang-orang agar berkumpul untuk mengerjakan shalat.’ Sebagian lain mengatakan, ‘Kita pakai terompet seperti terompetnya Yahudi.’  Namun Umar mengusulkan, ‘Tidakkah sebaiknya kalian mengutus seseorang untuk menyerukan panggilan shalat?’ Nabi pun bersabda: “Bangkitlah wahai Bilal, kumandangkanlah seruan untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim).

Dan untuk mencapai tujuan agar didengar oleh umat Islam itu maka azan itu harus dikumandangkan dengan suara keras, tidak dengan suara lirih atau sayup-sayup. Sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur`an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ‌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9).

Dan secara bahasa diantara makna naada atau nida` itu berarti memanggil atau menyeru dengan suara keras.

Begitu juga ditegaskan dalam hadits Nabi SAW.:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ ، أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ لَهُ : إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ ، فَأَذَّنْتَ لِلصَّلَاةِ ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رواه البخارى

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Sha’sha’ah, dari ayahnya ia menceritakan kepadanya bahwa Abu Sa’id al-Khudri ra. berkata kepadanya: “Sesungguhnya saya melihat kamu menyenangi kambing dan (badiyah) pedalaman, maka jika kamu berada di antara kambing-kambingmu atau di pedalaman lalu engkau mengumandangkan adzan maka angkatlah suaramu dengan adzan tersebut, karena sesungguhnya tidaklah mendengar suara muadzdzin baik itu jin, tidak pula manusia dan tidak pula sesuatu apapun kecuali akan mempersaksikan untuknya pada Hari Kiamat. Abu Sa’id berkata : “Saya mendengar hal ini dari Rasulullah SAW”. (HR. Bukhari).

Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid, setelah menceritakan tentang mimpinya yang mengandung lafadz-lafadz adzan kepada Rasulullah SAW, Beliau mengatakan kepada Abdullah bin Zaid:

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ ، فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ

Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan Tirmizi).

عَنْ عروة بن الزبير رضي الله عنه عن امرأة من بني النجار قالت: كان بيتي من أطول بيت حول المسجد، فكان بلال يؤذن عليه الفجر

Diriwayatkan dari Urwah bin al-Zubair ra. dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata: “Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar Masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya. (HR. Abu Dawud).

Dalam riwayat ini dijelaskan bahwa Bilal dengan sengaja memilih naik rumah yang paling tinggi, milik salah seorang wanita Bani al-Najjar untuk mengumandangkan Adzan. Pemilihan ini bertujuan agar suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa didengar oleh banyak orang karena jangkauannya yang lebih luas.

Dalam hadits lain juga disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat dapat mendengar azan ketika masih berada jauh dari masjid sehingga mereka diperintahkan oleh Nabi SAW untuk berjalan dengan tenang, tidak perlu tergesa-gesa untuk cepat sampai di masjid.

Dan juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa’nya:

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar ra. mendengarkan iqamah sedangkan ia masih di Baqi’, maka dia mempercepat jalannya menuju masjid.

Padahal sebelum perluasan masjid Nabawi, jarak antara masjid dengan Baqi’ cukup jauh, ada yang mengatakan bahwa jarak antara masjid Nabawi dengan Baqi’ pada zaman Nabi SAW. lebih kurang 500m. Hal itu menunjukkan bahwa azan dan iqamah dapat didengar oleh mereka yang berada di luar dan jauh dari masjid. Hal itu berarti azan dan iqamah itu dilakukan dengan suara keras agar dapat didengar oleh orang dalam jarak sejauh mungkin.

Maka mengumandangkan azan dengan pengeras suara pada zaman sekarang ini sesuai dengan ajaran Nabi SAW. Agar adzan itu dikumandangkan dengan suara keras, agar dapat didengar oleh semua umat meski berada dalam jarak yang relatif jauh. Sehingga mereka segera meninggalkan segala aktifitas duniawi dan mendirikan shalat. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version