MBG di Persimpangan Integritas

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari sebuah cita-cita besar: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan terbebas dari ancaman stunting. Di tengah masih tingginya angka kekurangan gizi dan ketimpangan pembangunan, program ini diharapkan menjadi instrumen negara untuk menghadirkan keadilan sosial yang nyata. Namun, harapan besar itu kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang justru terjadi di jantung lembaga yang ditugaskan menjalankannya.
Ironi tersebut tampak begitu telanjang. Ketika jutaan anak di berbagai pelosok negeri masih menunggu kepastian satu porsi makanan bergizi, sebagian pejabat di pusat justru diduga sibuk mengurus proyek pengadaan fasilitas yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan gizi penerima manfaat. Dugaan komersialisasi kuota dapur SPPG serta penggelembungan anggaran pengadaan berbagai barang, mulai dari motor listrik, tablet hingga televisi, menunjukkan bagaimana orientasi pelayanan publik dapat bergeser menjadi arena perburuan keuntungan.
Reformasi Tata Kelola
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Ia menyentuh dimensi moral yang jauh lebih mendasar. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program gizi seharusnya diterjemahkan menjadi makanan sehat di meja anak-anak Indonesia. Ketika anggaran tersebut justru tersedot untuk kepentingan lain, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan penyimpangan ini terjadi ketika sejumlah daerah masih menghadapi persoalan mendasar terkait standar higiene dan sanitasi. Kasus keracunan makanan yang sempat terjadi menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar program ini sesungguhnya berada pada kualitas pelayanan, bukan pada kemewahan fasilitas pendukung. Karena itu, sulit diterima akal sehat ketika pengadaan barang-barang non-esensial justru memperoleh perhatian lebih besar dibanding penguatan sistem pengawasan dan keamanan pangan.
Pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Kebijakan moratorium pembangunan dapur baru serta evaluasi total terhadap pola kemitraan dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan agar program ini tidak kehilangan legitimasi publik. Namun, pergantian figur semata tidak akan cukup apabila tidak diikuti reformasi tata kelola yang menyeluruh.
Keputusan untuk memangkas target penerima manfaat dan memprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat dibaca sebagai langkah realistis di tengah situasi krisis kepercayaan. Di satu sisi, kebijakan tersebut menunjukkan keberanian untuk menyesuaikan ambisi dengan kemampuan pelaksanaan. Namun di sisi lain, hal itu sekaligus menjadi pengakuan bahwa perencanaan awal program belum dibangun di atas fondasi yang kokoh.
Pelajaran terpenting dari peristiwa ini adalah bahwa program sosial berskala besar tidak cukup hanya didukung oleh anggaran yang besar. Ia membutuhkan integritas yang besar pula. Sebab tanpa integritas, bantuan sosial dapat berubah menjadi ladang rente; pelayanan publik berubah menjadi proyek dagang; dan kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan segelintir elite.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu angka-angka fantastis dalam laporan pemerintah. Yang dibutuhkan masyarakat jauh lebih sederhana: memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar sampai kepada rakyat. Dalam konteks MBG, ukuran keberhasilannya bukan jumlah tablet yang dibeli, bukan pula banyaknya kendaraan dinas yang beroperasi, melainkan berapa banyak anak Indonesia yang bisa makan dengan layak, sehat, dan bergizi setiap hari.
Karena gizi anak bukan proyek. Ia adalah investasi masa depan bangsa.*
UBN Newsroom
