Ustadz Bachtiar Nasir: Hukuman Mati Bagi Tawanan Palestina Merupakan Praktik Apartheid

JAKARTA – Beberapa hari ini ada sebuah peristiwa yang sangat mengenaskan dan menjadi preseden buruk ke depannya, yakni pengesahan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Parlemen Israel (Knesset) pada akhir Maret 2026.
Rencana ini telah memicu polemik intens, memunculkan ketegangan, keamanan, keadilan, dan hak asasi manusia.
Kneseet Israel telah mengesahkan Undang-undang itu atas nama memberantas terorisme dari sudut pandang pemerintah Israel sendiri hanya untuk memuaskan hawa nafsunya. Sebenarnya sebutan terorisme terhadap Islam sudah basi dan muncul sejak 20 tahun belakangan ini.
Mereka menggunakan Penalty for terrorism law, yang sebenarnya adalah bahasa-bahasa kejahatan dari mereka dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris disahkan oleh Knesset tanggal 30 Maret 2026. Hasil pemungutan suara dengan perbandingan yang menyetujui dan tidak 62 : 48.
Poin utama regulasi atau data cepat, UU ini dirancang dengan sangat diskriminatif metode eksekusinya. Hukuman mati dengan cara digantung.
Tenggat waktu eksekusinya dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan final dilakukan, tanpa hak pengampunan. Pihak militer Israel dilarang memberikan pengampunan, keringanan hukuman atas vonis yang sudah dijatuhkan.
UU ini menurut yuridis militer mereka, akan memberikan kekuasaan luas kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan vonis mati tanpa perlu permintaan jaksa penuntut atau keputusan bulat dari panel hakim.
Dari sudut pandang geopolitik
Menurut KH Bachtiar Nasir, “Sepertinya ada target eksklusif di sini. Berdasarkan teks undang-undang dan analisis para ahli hukum internasional termasuk Human Right Watch, juga menurut sudut pandang Al-‘Adala, hukuman ini segera efektif hanya menyasar pada tahanan warga Palestina saja. Mereka asal tuduh teroris terhadap warga Palestina.
Padahal siapa yang lebih teroris melebihi mereka?
Analogi lain dari kriteria nasionalistik, hukuman ini adalah pembunuhan berencana dengan motif meniadakan negara Israel. Itu hanya karangan mereka saja, karena secara definisi hukum ada pengecualian pelaku kekerasan bagi kelompok pemukim Yahudi. Artinya, jika pelakunya adalah orang-orang Yahudi tidak termasuk dalam kategori hukuman ini.
Hukuman ini khusus mereka ajukan kepada warga Palestina saja, yang dianggap menjadi ancaman keberadaan negara Israel.
“Ini sebenarnya adalah praktik apartheid yang dilegalkan, yang akan menciptakan kerangka hukum ganda: satu, untuk warga negara Yahudi, dan satunya lagi khusus untuk warga Palestina di wilayah pendudukan, di tepi Barat, dan warga Palestina yang dalam penguasaan Israel,” lanjut Ustadz Bachtiar Nasir.
Anehnya lagi hukuman ini tidak ada batasan usia di dalam teks UU tersebut. Jadi tidak ada batasan spesifik bagi anak-anak di bawah umur, karena alasan mereka anak-anak adalah calon orang dewasa.
Reaksi internasional dan risiko hukum
Dari PBB menyatakan bahwa, hukuman gantung merupakan bentuk penyiksaan dan kejahatan eksekusi. PBB mengatakan demikian, karena peradilan militer tidak memenuhi standar peradilan yang adil. Niat Israel menerapkan ini bukan untuk keadilan, tetapi memerangi keadilan itu sendiri.
Di Uni Eropa sudah muncul desakan untuk membatalkan perjanjian asosiasi, yang tentu sangat menyakitkan bagi Israel. Ini adalah sebagai protes atas pelanggaran hak hidup yang fundamental.
Risiko personil
Uni Eropa telah memperingatkan militer dan kementerian Israel, bahwa UU ini dapat memicu surat penangkapan internasional bagi pejabat mereka saat berada di luar negeri.
Ustadz Bachtiar mengajak, “Kita fokuskan ini sebagai institusionalisasi kekerasan rasis. Putusan hukum yang mereka buat sudah termasuk kategori institusionalisasi kekerasan rasis. Ini bukan lagi soal isu keamanan. Mereka menggunakan instrumen hukum sebagai senjata pembalasan atau retributive justice. Dan inilah salah satu unsur yang memperkuat apartheid yang tidak diterima, bahkan diperangi oleh dunia internasional.”
Keadaan ini akan memicu ekskalasi besar, baik di lapangan para pejuang, ataupun dalam forum-forum internasional terkait hukuman mati yang mereka tetapkan.
Bagaimana sudut pandang Islam atau agama melihat ini?
Secara fiqih dikaitkan juga dengan analisis geopolitik, bahwa hukuman mati dari mereka secara hukum internasional, secara sosiologi massa, dan secara siyasah syari’yah (politik Islam) terkait UU hukuman mati oleh Kneseet menimbulkan beberapa dampak.
Ustadz Bachtiar Nasir menjelaskan, “Dari sudut analisis hukum Islam atau siyasah syari’yah Islam; tindakan ini secara fiqih bukan sekadar isu kriminal, melainkan bagian dari dinamika peperangan (harb), dan penindasan terhadap jiwa seorang muslim. Dari sini muncul kewajiban penyelamatan, sebagaimana pada teks-teks ulama seperti Imam Nawawi, dan ulama lainnya: bahwa status tawanan Palestina adalah wajib diselamatkan.
Hukum Islam memandang bahwa nyawa seorang tawanan Islam juga merupakan tanggung jawab kolektif umat Islam. Ketika otoritas penjajah melakukan eksekusi, maka secara otomatis status hukum perjuangan untuk membekali mereka telah naik menjadi fardhu ‘ain bagi pihak-pihak yang mempunyai akses langsung untuk menghadapi kekejaman hukum itu.
Berikutnya, Ustadz Bachtiar juga menjelaskan soal ketidaksahan pengadilan penjajah secara fiqih Islam sebagai berikut.
Pengadilan terhadap pendudukan atas tanah yang dirampas atau Al-Ardho Maqsubah tidak memiliki mandat syar’i untuk menjatuhkan vonis mati atas tawanan atas nama keadilan.
Pengadilan yang dilakukan oleh pendudukan atau penjajah itu di atas tanah yang dirampas, secara hukum pengadilannya dianggap sebagai pembunuhan terencana yang dibungkus oleh legalitas hukum yang semu.
Dari sudut pandang Maqashid syariah, Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh syariat Islam (hukum Allah) demi mewujudkan kemaslahatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia, baik di dunia maupun akhirat.
Salah satu tujuan maqashid syariah adalah menjaga nyawa, yang memberikan legitimasi bagi perlawanan untuk melakukan upaya memproteksi diri.
Secara sisi hukum internasional atau yurisprudensi global Israel berupaya memberikan legalitas pada tindakannya secara fundamental ilegal di mata dunia. Telah terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa ke-4. Pasal 68 Konvensi Jenewa berisi membatasi hukuman mati di wilayah pendudukan.
Mengingat Israel adalah occupying power di wilayah Palestina atau wilayah pendudukan. Maka penerapan hukum oleh Kneseet terhadap penduduk sipil di wilayah pendudukan adalah pelanggaran hukum perang secara hukum internasional.
Diskriminasi sistemik dalam hukuman ini.
Analisis hukum menemukan adanya standar ganda dalam UU ini, karena hukuman ini tidak ditetapkan bagi masyarakat (pemukim ) Yahudi yang melakukan kekerasan serupa.
Ini menjadi kasus dalam Mahkamah Pidana Internasional mengenai praktik apartheid.
Contoh, ketiadaan proses adil. Peradilan Israel memiliki tingkat vonis bersalah terhadap warga Palestina sebesar 99 persen.
Di bawah hukum internasional, hukuman mati yang tidak melalui peradilan yang adil dikategorikan sebagai eksekusi ekstra yudisial (extrajudicial killing atau extrajudicial punishment). Dan ini harus dilawan.
Kebijakan ini memunculkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar angka kematian.
Menurut pemerintah Israel ini merupakan efek jera. Namun secara sosiologis di tengah masyarakat yang memandang kematian sebagai syahadah. Kelebihan orang-orang beriman jika berperang yang dicari adalah asy-syahadah atau mati syahid, perlawanan ini akan memicu gelombang perlawanan baru dan akan menjadikan tawanan sebagai simbol martir tak terkalahkan.
“Bagi bangsa saya tambahkan begini, secara psikologi massa, upaya ini dibuat untuk menciptakan teror psikologis bagi keluarga pejuang. Namun data sejarah menunjukkan bahwa penindasan legal yang ekstrim biasanya berakhir dengan keruntuhan, yakni keruntuhan legitimasi moral rezim tersebut di mata publik internasional.” Demikian pemaparan Ustadz Bachtiar Nasir.
Jika UU hukuman mati bagi tawanan Palestina ini memunculkan sentimen Pan Islamisme, tak terhindarkan akan menyatukan faksi-faksi yang berbeda, terutama dari kelompok Islam dan kelompok agama.
Ini bisa memicu ekskalasi besar dan kericuhan antara negara-negara Arab dan Barat sebagai bentuk solidaritas.
