Fenomena Kuburan Mahal

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, sekarang ini ada fenomena baru di tengah masyarakat kita khususnya yang hidup di kota-kota besar, yaitu membeli kavling tanah yang disediakan untuk kuburan dengan harga yang sangat mahal. Bahkan terkadang sampai miliaran rupiah yang nanti akan dipergunakan untuk kuburan. Yang ingin saya tanyakan bolehkah kita membeli tanah untuk kuburan kita nanti sebelum kita meninggal, Ustaz? Mohon Penjelasannya.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa seorang muslim harus dikuburkan di lokasi kuburan yang memang dikhususkan untuk kaum muslimin. Tidak boleh seorang muslim dikuburkan di pemakaman kaum kafir. Karena hal itulah yang telah diamalkan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana kaum muslimin mempunyai lokasi pemakaman sendiri, begitu juga dengan non muslim. Dan juga karena menziarahi kuburan kaum muslimin punya adab dan tuntunan tersendiri, dimana seorang muslim yang menziarahi kuburan saudara seimannya dianjurkan untuk mengucapkan salam dan mendoakan kebaikan bagi suadaranya yang telah mendahuluinya berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun mengenai membeli tanah untuk kuburan, maka hal itu tergantung kepada niatnya. Pada dasarnya tidak apa-apa dan boleh-boleh saja seseorang membeli tanah dengan niat untuk mempersiapkan kuburan yang layak baginya jika ia meninggal nanti. Dalam kitab al-Mughni disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa tidak apa-apa seseorang membeli tanah kuburannya dan mewasiatkan agar dikuburkan disitu, karena hal itu juga dilakukan oleh Utsman bin Affan, Aisyah dan Umar bin Abdul Aziz.
Namun, jika niatnya hanya agar ingin beda dan gengsi tidak ingin disamakan dengan orang-orang biasa, maka itu tentunya bukan niat dan tujuan yang syar’i, apalagi jika karena ingin pamer dan rasa sombong sebagaimana yang dilakukan oleh para raja-raja, tentu hal itu diharamkan dalam Islam karena kesombongan termasuk salah satu dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada ada kesombongan walaupun seberat biji zarrah.” (HR. Muslim).
Islam sangat menganjurkan agar kaum muslimin dikuburkan di pemakaman umum kaum muslimin, bukan ditempat yang khusus karena dengan dikuburkan di pemakaman umum itu maka ia akan termasuk ke dalam doa setiap penziarah yang mendoakan seluruh penghuni kuburan tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam al-Mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah disebutkan bahwa pemakaman umum merupakan tempat yang utama untuk penguburan mayit karena hal itu merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau menguburkan para sahabatnya yang meninggal di pemakaman umum di Baqi’ dan agar si mayit mendapatkan doa dari para penziarah.
Apalagi jika dalam membeli kavling tanah untuk kuburan itu dengan menghambur-hamburkan uang, sebagaimana yang ditanyakan dimana harganya bisa mencapai satu milliar atau lebih, tentu itu suatu bentuk tabzir (memboroskan harta) dalam hal-hal yang tidak perlu. Karena masih bisa mendapatkan kavling untuk kuburan di pemakaman umum biasa dengan harga yang jauh lebih murah, dan dengan harta yang besar itu ia bisa membantu kaum muslimin yang membutuhkan dan berinfaq di jalan Allah. Pemborosan adalah suatu hal yang diharamkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` [17]: 26-27).
Dan yang lebih penting lagi, seharusnya yang lebih dipersiapkan oleh seorang muslim adalah bekal dan amal yang akan dia bawa ke alam kubur dan hari kiamat nanti agar mendapakan kebahagian di akhirat kelak dengan mensyukuri nikmat harta yang dikaruniakan Allah kepadanya. Karena manusia yang mati tidak akan membawa anak istri maupun hartanya ke liang kubur, hanya amal perbuatannya lah yang akan menemaninya di alam barzakh itu, jika baik maka ia akan menikmati ganjarannya dari Allah, sebaliknya jika buruk maka ia akan mendapatkan azab karenanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ ، وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ : يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ ، وَمَالُهُ ، وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ : أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Seorang mayit akan diiringi oleh tiga hal, yang dua akan kembali dan hanya satu yang ikut bersamanya. Mayit itu akan diiringi oleh keluarganya, hartanya dan amal perbuatannya, keluarga dan hartanya akan kembali dan hanya amal perbuatannya yang ikut bersamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
