Artikel

Hukum Formalin untuk Pengawet Makanan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya sering kali melihat tayangan di TV kita yang membeberkan fakta di tengah masyarakat kita bahwa sekarang ini banyak sekali jenis makanan dan jajanan yang dijual mengandung zat-zat kimia yang menurut para ahli sangat berbahaya bagi mereka yang mengkonsumsi makanan tersebut, seperti formalin. Bagaimanakah hukumnya menggunakan zat kimia seperti formalin itu dalam proses produksi makanan yang kemudian dijual untuk dikonsumsi orang banyak itu, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan dalam al-Qur`an bahwa seorang muslim seharusnya hanya memakan dan menkonsumsi makanan yang halal lagi baik dan tidak memakan makanan yang haram lagi buruk. Allah SWT. berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْ‌ضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

Dalam surat al-A’raf Allah Ta’ala juga menjelaskan:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّ‌سُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَ‌اةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُ‌هُم بِالْمَعْرُ‌وفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ‌ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.. (QS. Al-A’raf [7]: 157).

Syaikh Muhammad al-Thahir bin ‘Asyur menjelaskan dalam kitab tafsirnya al-Tahrir wa al-Tanwir bahwa yang dimaksud dengan yang baik adalah yang tidak berbahaya, tidak berakibat buruk dan tidak kotor menjijikkan, dan sebaliknya yang buruk itu adalah yang berbahaya, berakibat buruk atau kotor dan menjijikkan.

Tentunya kita juga tidak dibolehkan untuk memberikan apalagi menjual kepada orang lain makanan yang buruk dan membahayakannya karena dalam suatu kaedah dasar hukum Islam yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditegaskan bahwa semua yang membahayakan manusia itu harus dihindari, baik dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri ataupun membahayakan orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada bahaya dan tidak pula membuat bahaya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Imam Malik, al-Baihaqi dan al-Daruquthni).

Para ulama berbeda pendapat mengenai makna dharar dan dhirar dalam hadits di atas. Sebagiannya mengatakan bahwa makna kedua lafadz itu sama dan itu hanya bentuk penguatan dan penegasan. Tetapi kebanyakan ulama mengatakan bahwa maknanya berbeda, sebagian mengatakan bahwa dharar maknanya adalah bahwa dalam Islam itu tidak ada yang membahayakan manusia, sedangkan dhirar masksudnya tidak boleh membayakan diri sendiri dan orang lain. Sebagian ulama lagi mengatakan bahwa dharar artinya membahayakan orang yang tidak membahayakannya, sedangkan dhirar artinya membahayakan orang membahayakannya (dalam arti membalas). Dan sebagian lain menjelaskan bahwa dharar maknanya membahayakan orang lain dan itu ada manfaat baginya, sedangkan dhirar mkasudnya membahayakan orang lain tanpa ada manfaat bagi dirinya. Pada intinya Islam tidak membolehkan perkara-perkara yang membahayakan bagi diri sendiri ataupun orang lain.

Adapun mengenai formalin, para ahli kimia dan medis telah menjelaskan bahwa formalin itu bukanlah zat yang seharusnya dikonsumsi oleh manusia karena sebenarnya formalin ini adalah zat yang berfungsi sebagai pembersih hama sehingga biasa digunakan untuk bahan pembersih lantai, gudang dan pakaian. Zat ini berbahaya bagi manusia jika mereka menkonsumsinya karena akan dapat menyebabkan penyakit berbahaya, apalagi jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.

Berdasarkan pendapat para ahli kimia dan medis yang menegaskan bahwa formalin itu berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia yang bisa menyebabkan penyakit berbahaya yang berakibat pada kematian maka jelas lah bahwa hukum memasukkan formalin ke dalam makanan yang dijual sebagai bahan pengawet agar dapat tahan lama adalah haram.

Pedagang makanan yang masih memasukkan formalin ini kepada makanan atau minuman yang dijualnya tentu telah menjual dunianya dengan akhiratnya karena hanya demi keuntungan yang mungkin tidak seberapa, ia berani melakukan dosa dan menikmati harta haram yang didapat dari menipu dan berlaku zalim terhadap konsumennya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم قَالَ  مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Barang siapa yang menghunuskan senjata kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami. Demikian pula siapa saja yang menipu kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami” (HR Muslim).

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَ‌ةً عَن تَرَ‌اضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُمْ رَ‌حِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. Al-Nisa` [4]: 29).

Tentunya dengan semakin banyaknya para pedagang makanan yang melakukan perbuatan haram dan kotor ini maka tentunya masyarakat sebagai konsumen dituntut untuk lebih hati-hati dalam membeli makanan di luar, dan itu akan merugikan para pedagang sendiri karena orang-orang akan lebih memilih makan di rumah daripada membeli makanan di luar yang dikhawatirkan mengandung zat dan bahan yang berbahaya.

Dan kita berharap kepada pemerintah kita agar memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan formalin dan bahan atau zat kimia lain yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat agar kita dapat merasa aman dan tidak perlu khawatir lagi untuk berbelanja dan membeli makanan sehingga kegiatan perekonomian pun dapat berjalan. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir