Artikel

Adopsi Anak dalam Islam

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya sudah menikah lebih dari lima tahun tetapi tidak dikarunia anak. Sehingga saya melakukan adopsi dari anak adik istri (A). Adopsi tersebut telah disahkan oleh pengadilan, sehingga dalam akta kelahiran tercatat anak dari adik ipar (A) dan pada lembar berikutnya ditulis sesuai putusan pengadilan dilakukan adosi oleh saya.

Penulisan nama orang tua masih tercatat nama A karena saya tidak ingin menghilangkan nama asal usul dari si anak. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimanakah syariat Islam memandang adopsi?
  2. Bagaimana hak waris?
  3. Kalau tidak dapat waris bagaimana cara untuk menjamin kehidupan nantinya?
  4. Bagaimana sebaiknya penulisan nama dokumen dalam anak seperti ijazah? Apakah tertulis nama orang tua yakni  A ataukah saya selaku yang melakukan adopsi. Saya kawatir anak akan bingung apabila mengetahui nama orang tua dalam dokumen berbeda dengan yang diketahui saat ini.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 

Anak angkat sudah dikenal sejak jaman jahiliyyah sebelum datangnya Islam dan dibolehkan pada masa awal Islam. Dahulu anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya, boleh menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak angkat haram bagi ayah angkatnya. Secara umum anak angkat layaknya anak kandung di dalam segala urusan.  Bahkan, Zaid bin Haritsah yang merupakan anak angkat Nabi dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.

Kemudian Allah mengharamkan pengangkatan anak (adopsi) dan mengharamkan anak angkat dinasabkan kepada ayah angkat secara hakiki. Bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli. Allah juga menghapuskan semua hal yang dibolehkan yang disebabkan hubungan antara anak angkat dengan keluarga angkatnya, maka dibolehkan seseorang menikahi anak angkatnya, tidak ada saling mewarisi antara mereka dan anak angkat bukan muhrim bagi istri dan anak dari ayah angkatnya. Hal itu dijelaskan dalam ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam Antara lain:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّـهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴿٤﴾ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّـهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورً‌ا رَّ‌حِيمًا ﴿٥

Artinya: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab [33]: 5).

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابِعَةُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menyandarkan dirinya kepada selain bapaknya, atau kepada selain tuan-tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah yang berkelanjutan hingga datang hari kiamat.” (HR. Abu Daud).

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya padahal ia tahu bukan ayahnya maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ

“Tidak ada seseorangpun yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya padahal dia tahu dia bukan ayahnya kecuali dia telah kafir.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ayat dan hadits-hadits di atas maka hukum adopsi dengan menasabkan anak yang diadopsi kepada orang tua yang mengadopsinya adalah haram dalam Islam. Dan sebenarnya tidak ada hubungan apa pun antara anak angkat dengan keluarga angkatnya. Dan anak angkat itu harus diberi tahu siapa ayah dan ibu yang sebenarnya kalau itu diketahui.

Tetapi hal itu bukan berarti Islam melarang umatnya untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pertolongan. Sama sekali tidak! Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang di jaman Jahiliyah. Agama Islam sangat menganjurkan perbuatan menolong anak yatim dan anak terlantar yang tidak mampu, dengan membiayai hidup, mengasuh dan mendidik mereka dengan pendidikan Islam yang benar. Bahkan perbuatan ini termasuk amal shaleh yang bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

 “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau SAW. mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari).

Sebagai seorang muslim seharusnya kita taat dan tunduk kepada syariat Allah SWT karenanya kita harus menjauhi apa yang diharamkan Allah SWT termasuk adopsi anak. Kalaupun kita mau berbuat dan beramal kebajikan dengan harta yang kita punya, maka kita bisa membantu membiayai anak-anak yatim dan terlantar dengan memberikan biaya untuk kebutuhan hidup dan pendidikannya. Sehingga dia mampu untuk mandiri atau yang dalam istilah kita disebut dengan anak asuh, tanpa harus menasabkannya kepada kita atau memperlakukannya seperti anak sendiri dengan melanggar aturan Allah SWT dalam hal warisan dan berkhalwat dengan yang bukan mahram.

Dan karena tidak ada hubungan apa pun antara anak angkat dengan keluarga angkatnya maka mereka juga tidak saling mewarisi, yang berarti bahwa anak angkat tidak berhak mendapatkan apapun dari harta warisan orang tua angkatnya karena kewarisan dalam Islam itu berdasarkan hubungan pernikahan dan kekerabatan.

Kalaupun mau memberikan sesuatu kepada anak yang dibawah asuhan kita maka kita bisa memberikan kepadanya lewat hadiah atau hibah. Tetapi dalam pemberian itu mesti diperhatikan juga hak-hak keluarga yang ada hubungan darah dengan yang memberi seperti ayah, ibu dan saudara-saudaranya. Sehingga tidak terjadi kezaliman dengan memberikan sebagian besar hartanya kepada orang tidak ada hubungan darah dengannya yang mengakibatkan keluarganya tidak mendapatkan harta warisan darinya. Padahal Allah SWT telah menegaskan bahwa hubungan darah itu lebih berhak mendapatkan warisan daripada orang yang tidak ada hubungan darah dengannya.

وَأُولُو الْأَرْ‌حَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّـهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِ‌ينَ إِلَّا أَن تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُم مَّعْرُ‌وفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورً‌ا

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (QS. Al-Ahzab [33]: 6).

Sedangkan mengenai nama anak dalam dokumen-dokumen resminya maka seharusnya harus dinasabkan kepada orang tua aslinya, bukan kepada orang tua asuhnya. Karena itulah yang ditegaskan dan ditetapkan berdasarkan ayat dan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas bahwa seseorang harus dinasabkan kepada orang tuanya bukan kepada orang lain. Dan seharusnya pemerintah dengan aturan dan perundang-undangannya memudahkan umat Islam dalam melaksanakan hal itu sebagai bentuk perlindungan dan memberikan kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir