Dilamar Lelaki Baik tapi Enggan Shalat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, di umur saya yang sudah melebihi 30 tahun ini, ada laki-laki datang ke keluarga saya untuk malamar. Dia orang yang sangat berbakti kepada ibunya, sangat baik perilakunya dalam pergaulannya dengan orang lain dan sangat tekun dalam usahanya. Keluarga saya kelihatannya menyetujui lamarannya. Tetapi dia orang yang menganggap enteng urusan shalat, bahkan sangat jarang sekali dia melaksanakan shalat. Maka mungkinkah bagi saya untuk menerima lamarannya ustaz, dengan harapan nanti bisa mengubahnya menjadi lebih baik atau tidak menerimanya karena dia meninggalkan perkara yang menjadi tiang agama Islam?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Masalah meninggalkan shalat dalam Islam adalah suatu masalah serius dan termasuk di antara dosa besar. Dan cukup untuk membuktikan betapa penting dan seriusnya masalah meninggalkan shalat dalam Islam, adanya pendapat sebagian ulama bahwa hukum orang yang meninggalkan sholat adalah kafir keluar dari Islam. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali dan sebagian besar sahabat Nabi SAW. Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq al-‘Aqili, ia berkata, “Para sahabat Nabi SAW tidak mengatakan seseorang yang meninggalkan suatu ibadah sebagai kafir kecuali orang yang meninggalkan shalat.
Bahkan ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat itu tidak kafir, menegaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu harus disuruh untuk melaksanakannya dan jika dia tidak mau maka ia dihukum dengan dibunuh karena meninggalkan shalat bukan karena murtad keluar dari Islam. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki.
Hal itu adalah karena banyaknya dalil dari hadits Nabi SAW yang menegaskan bahwa yang membedakan orang Islam dengan orang kafir adalah shalat. Rasulullah SAW. bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
“Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmizi, al-Nasa`i, al-Baihaqi dan al-Daruquthni).
Orang Islam yang berani meninggalkan shalat yang menjadi rukun Islam kedua setelah syahadat, akan dengan lebih mudah lagi meninggalkan ajaran Islam yang lain.
Sebagai masyarakat muslim seharusnya sholat selalu menjadi perhatian dan konsen kita agar masyarakat kita tidak kehilangan identitasnya sebagai muslim. Namun yang terjadi di tengah masyarakat kita mungkin sebaliknya, di mana melihat seorang muslim meninggalkan shalat sudah menjadi suatu hal yang biasa dan tidak lagi menjadi hal yang menganggu pikiran dan perasaan masyarakat kita yang muslim, dan tidak lagi menganggap meninggalkan sholat itu sesuatu yang mengurangi nilai keperibadian seseorang.
Sebagai muslim seharusnya kita mengikuti ajaran dan sunnah Nabi SAW. dalam menentukan kriteria yang dapat kita jadikan pasangan hidup kita. Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada kita bahwa yang mesti kita lihat dari calon yang akan menjadi pasangan kita adalah agama dan akhlaknya karena dengan keduanya insya Allah akan menjamin kebaikan dan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalankannya. Seorang yang taat dalam beragama akan selalu menjalan kewajibannya kepada keluarganya dan menegakkan agama Allah dalam keluarganya. Dan orang yang bagus akhlaknya tidak akan menyakiti keluarganya. Rasulullah SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena 4 hal : hartanya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya. maka pilihlah yang memiliki agama maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).
إِذا خَطَبَ إِليكم من تَرضَون دينه وخُلُقَه فزوجّوه إِلا أن تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض
“Jika datang kepada kalian seseorang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya melamar (anak perempuan kalian) maka segera nikahkanlah (terima), jika tidak akan terjadi fitnah dibumi ini dan kerusakan yang besar.” (HR At-Tirmizi).
Dan di antara tanda bagusnya agama seseorang adalah shalatnya karena ia merupakan tiang agama yang tidak boleh sama sekali ditinggalkan.
Maka saya harapkan dan berdo’a semoga saudari bisa bersabar dan teguh dalam kebenaran dan tetap memegang kriteria agama dan akhlak dalam menerima setiap yang datang kepada saudari terutama sekali shalatnya. Ayah atau wali seorang perempuan tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang meninggalkan shalat, jika ia melakukan itu maka ia telah melakukan dosa besar. Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat itu tidak kafir, menegaskan bahwa barang siapa yang menikahkan anaknya dengan orang yang meninggalkan shalat maka seolah-olah dia telah melemparkan anaknya ke dalam neraka.Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
