Artikel

Nikah Tahlil

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bolehkah orang menikah hanya berniat untuk menggugurkan syarat seperti yang disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 230 tentang keharusan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya untuk menikah dulu dengan orang lain baru boleh menikah lagi dengan suami yang mentalak tiganya? Dengan niatan seperti itu apa boleh calon istri memohon agar tidak ditiduri? Jika calon suami mau mengabulkan permohonan itu apakah syarat dalam ayat itu gugur atau tidak, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Wa’alakumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Islam mensyariatkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan agar keduanya mendapatkan ketenangan dan keberkahan dalam ikatan keluarga selamanya. Islam juga mengajarkan bahwa di antara tujuan disyariatkannya pernikahan adalah agar manusia dapat menyalurkan hasrat biologisnya dan juga untuk mendapatkan keturunan dengan cara yang yang telah diperintahkan Allah Ta’ala yang membedakannya dengan binatang. Islam juga mensyariatkan talak ketika keadaan dan kondisi mengharuskan mereka untuk berpisah dan memutuskan ikatan pernikahan itu.

Tapi Islam mengajarkan kepada pasangan suami istri agar sebisa mungkin mempertahankan pernikahan mereka, bahkan menganjurkan kepada keluarga pasangan itu untuk mencari solusi jika terjadi perselisihan di antara mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِ‌يدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّـهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرً‌ا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat An-Nisa`[4]: 35).

Ketika terjadi talak, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga masih memberi kesempatan dua kali kepada suami untuk kembali (ruju’) kepada istrinya selama masih dalam masa ‘Iddah jika ia menyesal telah menjatuhkan talak kepada istrinya dan merasa bahwa ada maslahat yang didapat jika mereka rujuk kembali. Tapi ketika terjadi talak tiga maka tertutup baginya jalan untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali istrinya menikah lagi dengan orang lain. Hal itu disyari’atkan agar wanita tidak dijadikan main-mainan oleh suaminya dengan mentalaknya sesuka hatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَ‌هُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَ‌اجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Surat Al-Baqarah [2]: 230).

Tapi agar halal lagi dinikahi oleh suami pertamanya, disyaratkan dalam pernikahannya yang yang kedua dengan orang lain ini terjadi hubungan suami istri antara mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ قَالَتْ وَأَبُو بَكْرٍ عِنْدَهُ وَخَالِدٌ بِالْبَابِ يَنْتَظِرُ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ فَنَادَى يَا أَبَا بَكْرٍ أَلَا تَسْمَعُ هَذِهِ مَا تَجْهَرُ بِهِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. dia berkata, “Suatu ketika istri Rifa’ah al-Qurazhi menemui Nabi SAW, dia berkata; Saya adalah istri Rifa’ah, kemudian dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, tapi anunya seperti ujung kain (impotent). Rasulullah SAW tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda: Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? itu tidak mungkin, sebelum kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (yaitu bersenggama dengannya). ‘Aisyah berkata; Waktu itu Abu Bakar berada di samping Rasulullah, sedangkan Khalid berada di pintu sedang menunggu untuk diizinkan, maka dia berseru; Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak mendengar apa yang dikatakan perempuan ini dengan keras di sisi Rasulullah SAW? (Riwatat Bukhari dan Muslim).

Dan disyaratkan juga bahwa pernikahan yang kedua ini haruslah pernikahan yang sah dan benar. Bukan pernikahan sementara (nikah mut’ah) atau nikah dengan niat akan ditalak setelah berhubungan suami istri agar halal lagi bagi suami pertamanya (nikah tahlil).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ : ” لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi. (Riwayat Ahmad, Tirmizi, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

قال عقبة بن عامر الجهني رضي الله عنه: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ألا أخبركم بالتيس المستعار، قالوا: بلى يا رسول الله قال: هو المحلل فلعن الله المحلل والمحلل له

‘Uqbah bin ‘Amir ra., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang at-Taisil al-Musta’ar (domba pejantan yang disewakan)?” Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah al-Muhallil, Allah akan melaknat al-Muhallil dan al-Muhallal lahu.” (Riwayat Al-Hakim, Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Ada dua bentuk nikah tahlil. Pertama, jika disebutkan dalam akad nikah tersebut syarat bahwa suami akan menceraikan istrinya setelah berhubungan suami istri. Dalam Hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan ini adalah haram

Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Hal itu berlandaskan kepada hadits-hadits Nabi SAW di atas, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang yang melakukan pernikahan seperti itu.

Kedua, jika dalam pernikahan tersebut tidak disyaratkan tapi hanya diniatkan dalam hati bahwa suami akan menceraikan istrinya setelah berhubungan suami istri agar menjadi halal lagi begi suami pertamanya. Para ulama berbeda pendapat mengenai pernikahan ini.

Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa pernikahan ini sah, tapi menurut mazhab syafi’i hukumnya makruh. Pendapat ini berdasarkan bahwa dalam muamalat niat saja tidak dianggap dan pernikahan itu sudah cukup syarat dan rukunnya maka ia sah.

Sedangkan mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa pernikahan ini batal dan tidak sah dan jika terjadi maka sang istri tidak halal dinikahi oleh suami pertamanya. Hal itu karena adanya niat untuk melakukan itu dan sebagaimana ditegaskan dalan hadits Nabi SAW bahwa amal seseorang itu berdasarkan niatnya. Pendapat ini juga diperkuat oleh atsar yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Thbarani dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan bertanya tentang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya dan ia menikahinya agar wanita itu halal lagi bagi suaminya, dan itu ia lakukan tanpa diperintahkan atau diketahui oleh suami pertama, maka Ibnu Umar menjawab bahwa hal itu tidak boleh, yang boleh adalah pernikahan berdasarkan keinginan terhadap wanita itu.

Kemudian Ibnu Umar menegaskan bahwa pada zaman Nabi SAW. para sahabat mengangap pernikahan seperti itu sebagai zina. Jadi pernikahan dengan niat untuk ditalak lagi agar halal kembali bagi suaminya yang terdahulu itu dinamakan dengan nikah tahlil dan hal itu diharamkan dalam Islam menurut jumhur ulama. Dan seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya hanya boleh kembali nikah dengan suaminya itu jika sang istri nikah dulu dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah sebagaimana biasanya pernikahan dalam Islam dan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut, kemudian suami itu menceraikannya atau ia meninggal dunia. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir