Artikel

Fidyah Puasa

Ilustrasi

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

BARANGSIAPA yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan karena sudah tua sehingga tidak kuat lagi untuk menahan untuk tidak makan dan minum, atau karena mengidap penyakit yang sudah tidak diharapkan lagi untuk sembuh menurut ilmu kedokteran, dan disebabkan penyakitnya itu ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Dan diwajibkan ke atasnya untuk membayar fidyah untuk setiap hari ia tidak berpuasa dengan memberi makan kepada satu orang miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِ‌يضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ‌ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ‌ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرً‌ا فَهُوَ خَيْرٌ‌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ‌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah [2]: 184).

Dalam satu atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ibnu Abbas mengatakan, ayat ini tidak dimansukhkan, yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa. Maka mereka berdua memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Ibnu Qidamah dalam kitab al-Mughni juga menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah tua dan tidak kuat lagi untuk menjalankan puasa atau berpuasa itu sangat menyusahkan dan memberatkannya, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Jika ia juga tidak mampu untuk memberikan makanan (karena miskin) maka tidak dibebani apa-apa. Begitu juga dengan orang sakit yang sudah tidak diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah setiap hari karena dalam hal ini ia sama seperti orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya membayar fidyah dalam bentuk uang. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan fidyah dalam bentuk uang senilai kadar fidyah itu sebagai pengganti makanan. Hal itu berdasarkan dalil bahwa nash ayat yang menunjukkan pembayaran fidyah itu memerintahkan untuk memberikan makanan (al-ith’am).

Sedangkan mazhab Hanafi membolehkan membayar fidyah puasa dalam bentuk uang. Pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Taimiyyah jika dalam bentuk uang itu lebih berrmanfaat bagi si fakir. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi juga menjelaskan bahwa tidak apa-apa untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang jika itu lebih maslahat untuk fakir miskin. Oleh karena itu, sebisanya mungkin kita membayar fidyah itu dalam bentuk makanan, kecuali kalau kita melihat bahwa memberikan dalam bentuk uang itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka tidak apa-apa mengeluarkan uang senilai harga makanan tersebut.

Adapun mengenai kadar fidyah yang harus dibayar, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa kadar fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (yang jika dibulatkan  kurang lebih 750 gram) untuk setiap hari ia tidak berpuasa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kadar fidyah adalah ½ sha’ (kurang lebih 1.5 kilogram) yaitu 2 mud karena 1 sha’ itu sama dengan 4 mud. Ada juga ulama yang berpendapat kadarnya adalah dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin yang dapat mengenyangkannya lengkap dengan lauk pauknya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika dia sudah berusia lanjut dan tidak kuat lagi berpuasa dengan membuatkan makanan berupa roti dan daging kemudian memanggil orang-orang miskin dan memberi mereka makanan tersebut.

Berdasarkan pendapat ulama di atas maka untuk kehatian-hatian dan lebih afdhalnya adalah dengan membayar fidyah sebanyak ½ sha’ atau kurang lebih sebanyak 1,5 kilogram beras yang merupakan makanan pokok kita untuk setiap hari kita tidak berpuasa. Atau kita juga boleh memberikannya dalam bentuk makanan jadi lengkap dengan lauk pauknya seperti yang dilakukan oleh sahabat Nabi SAW, Anas bin Malik.

Mengenai waktu pembayaran fidyah itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Seseorang yang tidak berpuasa karena tidak mampu lagi itu boleh memilih antara membayar fidyah itu setiap hari untuk setiap hari ia tidak berpuasa atau membayarnya sekaligus pada akhir Ramadhan untuk semua hari yang ia tidak berpuasa.

Juga tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa tidak boleh mendahulukan membayar fidyah sebelum masuk Ramadhan. Hal itu karena mendahulukan membayar fidyah sebelum masuknya Ramadhan itu merupakan bentuk mendahulukan fidyah itu dari sebab yang mewajibkannya dan itu tidak sah. Begitu juga tidak sah mendahulukan membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan sebagaimana tidak sah berpuasa Ramadhan sebelum masuknya bulan Ramadhan tersebut.

Sedangkan dalam masalah membayar fidyah sekaligus untuk satu bulan Ramadhan pada awal Ramadhan atau mendahulukan membayar fidyah untuk setiap hari sebelum terbitnya fajar hari itu, maka para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sah mendahulukan membayar fidyah dari sebab diwajibkannya. Dalam arti kata bahwa tidak sah membayar fidyah pada awal Ramadhan sekaligus untuk satu bulan. Begitu juga tidak sah membayar fidyah sebelum terbit fajar pada hari yang ingin ia tidak puasa. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan sesuai dengan analogi mazhab Hanbali terhadap kafarat zhihar yang tidak sah didahulukan sebelum adanya zhihar, dan fidyah menurut mereka sama dengan kafarat.

Sebagian ulama lain berpendapat harus dibedakan antara mendahulukan fidyah hari itu sebelum terbitnya fajar dan mendahulukan fidyah satu bulan Ramadhan dengan dibayar pada awal bulan. Di mana mereka membolehkan yang pertama dan melarang yang kedua. Ini merupakan salah satu pendapat juga dalam mazhab Syafi’i.

Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa boleh hukumnya mendahulukan membayar fidyah sebelum terbit fajar untuk setiap hari yang ditinggalkan atau membayar sekaligus untuk satu bulan pada awal Ramadhan.

Untuk keluar dari perbedaan pendapat ini, maka dalam masalah waktu membayar fidyah ini kita bisa memilih untuk membayar fidyah itu setiap hari setelah terbit fajar, yaitu setelah pasti bahwa ia tidak berpuasa pada hari itu untuk setiap hari yang ia tinggalkan atau membayarnya sekaligus pada akhir Ramadhan untuk semua hari yang ia tidak berpuasa. Wallahu a’lam bish shawab.*