Artikel

Suami Meninggalkan Istri dalam Waktu Lama

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bagaimanakah hukumnya seorang suami meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama, seperti setahun, di mana dia pergi ke suatu daerah atau negara lain yang diketahui dan bisa dihubungi, tapi ia tidak pulang-pulang. Apakah dengan itu seorang istri sudah dianggap sebagai janda yang berarti otomatis telah cerai dari suaminya tersebut, atau ia masih istri bagi suaminya sampai ia diceraikannya?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Islam memberikan tuntunan kepada pasangan suami istri dalam suatu institusi keluarga untuk selalu berusaha memperlakukan pasangannya dengan baik sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah Nabi SAW agar keduanya mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan keluarganya. Jangan sampai salah satu pihak berlaku zalim terhadap pasangannya. Setiap pihak harus berusaha menjalankan kewajiban masing-masing sehingga hak semua pihak dapat terpenuhi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُ‌وهُنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ ۚ فَإِن كَرِ‌هْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَ‌هُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّـهُ فِيهِ خَيْرً‌ا كَثِيرً‌ا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Surat An-Nisa` [4]: 19).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegasakan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap keluargaku”. (Riwayat Tirmizi dan al-Baihaqi).

Di antara hak istri ke atas suami adalah suami memberikan nafkah kepada istrinya baik nafkah lahir maupun nafkah batinnya. Maka jika seorang suami meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa ada kabar beritanya berarti ia telah mengabaikan kewajibannya sebagai seorang suami. Itu sangat bertentangan dengan tuntunan Alquran dan Sunnah Nabi SAW dan berarti ia telah berdosa menelantarkan istrinya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ ، قُلْتُ : إِنِّي أَفْعَلُ ذَلِكَ ، قَالَ : فَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ عَيْنَاكَ ، وَنَفِهَتْ نَفْسُكَ ، لِعَيْنِكَ حَقٌّ ، وَلِنَفْسِكَ حَقٌّ ، وَلِأَهْلِكَ حَقٌّ ، قُمْ وَنَمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru ra. ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Apakah benar kamu berpuasa dahr (sepanjang masa) dan shalat sepanjang malam? Aku jawab; Benar. Beliau bersabda: “Jika kamu kerjakan itu nanti matamu akan mengantuk dan fisikmu menjadi lemah. Matamu punya hak ke atasmu, badanmu juga punya hak ke atasmu dan keluargamu (istri) juga punya hak ke atasmu, maka bangun malamlah dan tidurlah serta berpuasalah dan juga berbukalah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Tetapi, sekadar meninggalkan istri dalam waktu yang lama itu bukan lah thalaq, jadi selama suami belum mengucapkan lafadz thalaq berarti sang istri masih tetap sebagai istrinya. Tetapi dalam kondisi ini dimana istri merasa dizalimi, istri boleh meminta kepada sang suami untuk pulang atau memintanya untuk menceraikannya. Jika ia menolak atau tidak menanggapinya maka jumhur ulama membolehkan istri mengadukan kepada hakim (kalau di Indonesia: pengadilan agama) dan meminta hakim untuk memisahkan mereka berdua.

Namun, ulama menetapkan beberapa syarat bagi hakim untuk dapat memisahkan antara istri dan suami yang meninggalkannya terlalu lama itu, yaitu:

  • Perginya suami itu harus dalam waktu yang lama. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat batas mengenai batas waktunya itu, dimana mazhab Hanbali berpendapat 6 bulan ke atas. Sedangkan mazhab Maliki mengatakan setahun ke atas.
  • Istri takut akan jatuh kepada perbuatan maksiat yaitu zina.
  • Jika perginya suami itu tanpa alasan yang syar’i, seperti haji, mencari rezeki dan menuntut ilmu menurut mazhab Hanbali. Sedangkan mazhab Maliki tidak menyaratkan hal tersebut.
  • Hakim harus memberitakan suami akan permintaan istrinya tersebut, dan memberinya waktu untuk menjawab dan meresponnya, baru ketika suami tidak menanggapi hal itu maka hakim boleh memisahkan kedua suami istri itu.

Semuanya itu tentu untuk menjaga hak istri agar jangan sampai ditelantarkan suaminya. Karena seorang suami harus bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya dengan memberikan nafkah kepada mereka dan tidak menelantarkan mereka. Hakim dalam ini berhak memisahkan antara suami dan istri dengan syarat-syarat tertentu demi untuk menjaga kemaslahatan semua pihak.

عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ؟ فَمَا نُقَبِّلُهُمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ»

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Datang seorang Arab baduy kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Apakah kalian biasa menciumi anak-anak kalian? sedangkan kami tidak pernah mencium mereka.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa dayaku untuk menolongmu jika Allah telah mencabut kasih-sayang dari hatimu”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا، فَقَالَ الأَقْرَعُ: إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنَ الوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: «مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ»

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan bin Ali sedangkan di sisi beliau ada Aqra’ bin Haabis at-Tamimi lagi duduk, maka Aqra’ berkata, “Saya mempunyai sepuluh orang anak, tidak pernah saya mencium seorangpun di antara mereka”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kepada Aqra’ kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa yang tidak penyayang pasti tidak akan disayang”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).*

KH Bachtiar Nasir