Artikel

Puasa Ayyamul Bidh, Sehari atau Dua Hari Saja?

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin untuk selalu berpuasa tiga hari dalam sebulan karena nilai pahalanya sama dengan puasa setahun penuh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ : صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ. رواه البخارى ومسلم

Dari Ab Hurairah ra. ia berkata, “Kekasihku (yaitu Nabi SAW.) mewasiatkan tiga nasehat padaku: berpuasa tiga hari setiap bulannya, melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan berwitir sebelum tidur.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو : قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ، بَلَغَنِي أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ ، فَلَا تَفْعَلْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَظًّا ، وَلِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَظًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَظًّا ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ، فَذَلِكَ صَوْمُ الدَّهْرِ ” ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ بِي قُوَّةً ، قَالَ : ” فَصُمْ صَوْمَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام ، صُمْ يَوْمًا ، وَأَفْطِرْ يَوْمًا ” ، فَكَانَ يَقُولُ : يَا لَيْتَنِي أَخَذْتُ بِالرُّخْصَةِ. رواه البخارى ومسلم واللفظ لمسلم

Abdullah bin ‘Amru meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Ya Abdullah, saya mendengar bahwa kamu selalu berpuasa di siang hari dan berjaga di malam hari, janganlah kamu melakukan itu karena tubuhnya, matamu dan istrimu juga punya bagian (hak) ke atasmu. Berpuasalah dan berbukalah, puasalah tiga hari setiap bulannya karena itu sama dengan puasa setahun”. Saya (Abdullah) berkata, “Ya Rasulullah, saya mempunyai kekuatan (untuk melakukan lebih dari itu)”. Maka Nabi bersabda: “Puasalah dengan puasa Nabi Daud AS yaitu puasa sehari dan berbuka sehari.” Setelah itu Abdullah selalu mengatakan, “Andaikan dulu saya mengambil keringanan itu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim).

Dan lebih afdhalnya puasa tiga hari setiap bulan itu dilakukan pada ayyamul bidh (yaitu tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyyahnya). Hal itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ  ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ، فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ.

Dari Abu Dzar ra, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abu Dzar! Jika kamu ingin berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke-13, 14 dan 15.” (Riwayat Tirmizi, al-Nasa`i, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah).

Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ ، قَالَ : ” أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. رواه النسائى

Dari Abu Dzar ra, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berpuasa setiap bulan pada ayyamul bidh, yaitu hari ke-13, 14 dan 15.” (Riwayat An-Nasai).

Tetapi jika tidak bisa untuk berpuasa di ayyamul bidh yang lebih afdhal itu, maka tidak apa-apa untuk berpuasa di awal bulan, di pertengahannya atau di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah harinya. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عن مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةُ ، أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ” أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ؟ ” ، قَالَتْ : ” نَعَمْ ” ، فَقُلْتُ لَهَا : ” مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ ” ، قَالَتْ : ” لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

Mu’adzah al-‘Adawiyyah meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Aisyah istri Nabi SAW, “Apakah Rasulullah SAW puasa tiga hari setiap bulannya?” Aisyah menjawab, “iya”. Maka saya bertanya lagi, “Pada hari-hari apa saja beliau berpuasa dalam sebulan itu?” Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau berpuasa pada bulan tersebut.” (Riwayat Muslim).

Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam di atas maka puasa ayyamul bidh, itu adalah puasa yang sunnah dilakukan tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. Jika kita tidak sempat atau tidak bisa melakukannya pada hari-hari itu secara berurutan maka kita boleh melakukan puasa pada hari-hari yang lain baik secara terpisah maupun secara berurutan, yang tentunya bukan dinamakan puasa ayyamul bidh lagi.

Tentunya untuk mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh itu, kita harus berusaha untuk berpuasa di ketiga hari tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW. Namun, jika kita hanya sempat atau bisa berpuasa sehari atau dua hari saja dengan niat puasa  ayyamul bidh, maka semoga tetap mendapatkan sebagian dari keutamaan berpuasa di hari-hari ayyamul bidh tersebut karena telah berniat dan beramal shaleh.*