Artikel

Kepemimpinan Rasulullah

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

ALLAH Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّـهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِ‌جُوكُم مِّن دِيَارِ‌كُمْ أَن تَبَرُّ‌وهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Surat al-Mumtahanah [60]: 8).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang beriman untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi dan tidak mengusir kaum muslimin dari kampung halaman mereka.

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:

وَإِن جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّـهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Surat al-Anfal [8]: 61).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menegaskan:

لَا إِكْرَ‌اهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّ‌شْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ‌ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّـهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْ‌وَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّـهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Surat al-Baqarah [2]: 256).

Inilah yang menjadi pegangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bergaul dan berhubungan dengan orang-orang kafir. Beliau memang sangat toleran dan penuh kasih sayang baik kepada kaum muslimin maupun kepada non muslim, sehingga banyak orang-kafir dan musyrik yang masuk Islam menyaksikan keluhuran budi dan kemuliaan akhlak beliau.

Piagam Madinah

Dan itulah yang beliau tuangkan dalam Piagam Madinah yang merupakan hasil karya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang dianggap sebagai konstitusi pertama di dunia. Di mana semua golongan, umat Islam dengan kaum Muhajirin dan Ansharnya, kaum Yahudi dengan berbagai kabilahnya dan orang-orang musyrik Madinah dilindungi dan dibiarkan bebas menjalankan ajaran agama masing-masing.

Tetapi, dengan syarat mereka mematuhi Piagam Madinah itu dan tidak mengkhianati isinya. Oleh karena itu,  selama setiap kelompok masyarakat dalam negara Madinah itu taat dan patuh kepada isi piagam Madinah itu maka setiap golongan akan mendapatkan perlindungan dari negara dan bebas menjalankan apa yang mereka yakini.

Mungkin yang dilihat oleh tokoh-tokoh liberal itu hanyalah dari aspek ini , yaitu aspek kandungan Piagam Madinah itu sendiri, dan bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bergaul dan bersikap dengan semua kelompok masyarakat yang ada di Madinah.

Namun, mereka tidak melihat ketika isi perjanjian dan komitmen yang ada dalam Piagam Madinah itu kemudian dilanggar oleh salah satu pihak yang menyetujuinya. Sebagaimana yang terjadi kepada kaum Yahudi dari Bani Quraizhah, dimana ketika mereka melanggar Piagam Madinah itu dengan membantu musuh-musuh Islam dalam perang Khandaq, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun kemudian memerangi mereka dan mengepung mereka sampai 25 malam hingga akhirnya mereka menyerah.

Apakah mereka melihat hukuman apa yang dijatuhkan Rasulullah SAW kepada Yahudi Bani Quraizhah ini? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyerahkan hukuman mereka ini kepada Sa’d bin Mu’az yang kemudian memutuskan bahwa semua laki-laki Yahudi Bani Quraizhah ini dibunuh, wanita dan anak-anaknya dijadikan tawanan sedangkan harta dijadikan harta rampasan perang yang dibagikan kepada kaum muslimin. Inilah konsekuensi dari Piagam Madinah tersebut. Kalau mereka memperhatikan hukuman ini mungkin mereka akan berpikir ulang untuk mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat toleran, atau malah sebaliknya menuduh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang yang kejam. Na’udzu billahi min dzalik.

Begitu juga sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum kafir yang memerangi Islam dan tidak bersikap damai. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersikap tegas dan selalu melindungi hak dan kepentingan kaum muslimin. Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّـهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَ‌جُوكُم مِّن دِيَارِ‌كُمْ وَظَاهَرُ‌وا عَلَىٰ إِخْرَ‌اجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surat al-Mumtahanah [60]: 9).

Dan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ  قَالَتْ : مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ ، وَلَا امْرَأَةً ، وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dia berkata,“Rasulullah SAW. tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, juga tidak pernah memukul wanita (istri), dan tidak pernah juga memukul seorang pembantu. Beliau hanya memukul jika sedang berjihad di jalan Allah. Dan tidaklah beliau disakiti dengan sesuatu pun, lalu beliau membalas terhadap pelakunya. Kecuali jika ada sesuatu di antara perkara-perkara yang diharamkan Allah dilanggar, maka beliau akan membalas dengan hukuman hanya karena Allah ‘Azza Wa Jalla.” (Riwayat Muslim).

Wallahu a’lam bish shawab.*