Artikel

Shalat Jamaah Ketika Hujan

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

MUSIM hujan telah terjadi di sebagian wilayah Indonesia. Bolehkah kita meninggalkan shalat jamaah di masjid ketika turun hujan? Kemudian, apakah hujan itu dibedakan antara hujan lebat dengan hujan ringan atau semua hujan dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid?

Shalat berjamaah di masjid hukumnya adalah wajib bagi laki-laki yang mampu, menurut pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama mengenai hukum shalat berjamaah di masjid. Berdasarkan dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, seperti:

عن أبي هريرة ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لقد هممت أن آمر بالمؤذن فيؤذن ، ثم آمر رجلا ، فيصلي بالناس ، ثم أنطلق معي برجال معهم حزم الحطب ، إلى قوم يتخلفون عن الصلاة ، فأحرق عليهم بيوتهم بالنار. متفق عليه

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

أخرج مسلم عن أبي هريرة قال: أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى، فقال: يا رسول الله ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فرخص له عليه السلام أن يصلي في بيته، فلما ولى دعاه، فقال له: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم. قال: فأجبْه.

“Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata: “Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah SAW sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau SAW memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi SAW, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,“Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!”.

Meskipun shalat jamaah hukumnya wajib, tapi para ulama menyebutkan bahwa dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjid dalam beberapa kondisi. Diantaranya adalah turunnya hujan yang membasahkan pakaian. Sesuai dengan firman Allah SWT:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ‌جٍ

 “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Surat Al-Hajj [22]: 78).

يُرِ‌يدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ‌ وَلَا يُرِ‌يدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

‌”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Surat Al-Baqarah [2]: 185).

Ibnu Qidamah dalam kitabnya al-Mughni menjelaskan: Dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid karena hujan yang menyebabkan pakaian basah kuyup dan lumpur yang membuat susah pada diri dan pakaiannya. Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya dia pernah berkata kepada mu’adzinnya ketika hujan turun: “Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasuulullaah maka jangan mengatakan: Hayya ‘alash shalaah, akan tetapi katakan: Shalluu Fii Buyuutikum (Shalatlah di rumah kalian). Lalu orang-orang (yang mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata: ‘Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya shalat Jumat itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin”.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dalam kitabnya al-Syarh al-mumti’ ketika menjelaskan bahwa perkataan penulis: “atau sakit dan merasa susah disebabkan hujan atau lumpur” menyebutkan bahwa ini adalah alasan kesepuluh dibolehkannya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah, di mana jika seseorang takut akan sakit atau susah karena hujan atau lumpur, atau ketika hujan turun dan ia pergi untuk melaksanakan shalat Jumat atau jamaah maka dia akan sakit atau susah karena hujan tersebut maka dia diperbolehkan untuk tidak pergi.

Merasa sakit atau susah karena hujan itu adalah jika dia sakit atau susah karena pakaiannya basah atau karena dinginnya udaranya. Begitu juga kalau dia takut akan sakit dan susah karena lumpur. Pada zaman dulu, orang-orang merasa susah dan terganggu karena lumpur karena pada masa itu pasar hanya tanah saja, di mana jika turun hujan maka akan menimbulkan lumpur dan jadi licin. Dan hal itu akan menyulitkan orang untuk datang ke masjid. Dalam kondisi ini, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak ke masjid melaksanakan shalat Jumat atau jamaah.

Sedangkan, pada zaman ini pasar-pasar sudah diaspal dan tidak ada lagi tanah, mungkin hanya di sebagian tempat yang rendah saja air hujan tergenang, dan hal itu tidak akan menyusahkan orang. Maka dalam kondisi seperti ini hanya hujan saja yang bisa dijadikan alasan untuk tidak berjamaah, dan jika hujan berhenti maka tidak ada lagi alasan. Tetapi, untuk sebagian desa atau kampung yang masih belum beraspal maka tidak berjamaah karena alasan lumpur itu dibolehkan.  Karena itulah muazzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan pada waktu malam yang dingin atau hujan dalam safar (perjalanan), dan pada akhir adzannya mu’adzin itu mengucapkan : Alaa Shallu Fi Rihaal (shalatlah di kendaraan kalian masing-masing). (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dapat dipahami dari perkataan “atau sakit dan merasa susah disebabkan hujan” bahwa jika seseorang tidak sakit atau susah karena hujannya tidak lebat, maka tidak ada alasan baginya untuk tidak berjamaah di masjid. Adapun kesulitan kecil yang dia rasakan, maka semua ibadah itu mengandung kesulitan yang dia akan mendapatkan balasan atas kesulitan yang dia rasakan dalam beribadah tersebut.*